CPNS 2019
Kisi-kisi Lengkap Soal Tes SKD CPNS 2019, Passing Grade Tiap Jenis Pelamar dan Sistem Penilaian
materi yang akan diujikan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 2019
TIU
Sementara itu, TIU akan terdiri dari 35 soal, di mana penilaian meliputi:
- Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis)
- Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita)
- Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial)
Penyusunan soal SKD sendiri melibatkan Kementerian PANRB, BKN, BPPT, juga konsorsium dari 18 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
• Peserta CPNS 2019 Lolos Passing Grade Tes SKD Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB
• Tips, Aturan, dan Larangan Peserta Tes SKD CPNS 2019
Nilai Ambang Batas
Nilai ambang batas atau passing grade tahun ini lebih rendah dibandingkan CPNS 2018 lalu.
Nilai ambang batas diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019, di mana rinciannya sebagai berikut:
a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber
TKP minimal sebesar 120 TIU minimal sebesar 80 TWK minimal sebesar 65
b. Cumlaude dan Diaspora
TIU minimal sebesar 85, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.
c. Penyandang Disabilitas
TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.