Peserta CPNS 2019 Lolos Passing Grade Tes SKD Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB
BKN merilis presentase kelulusan peserta sementara formasi umum sebanyak 41,8%.Pihak BKN juga umumkan peserta lolos tes SKD belum tentu mengikuti SKB.
Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 dimulai pada 27 Januari lalu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis data sementara dari kelulusan passing grade per 1 Februari 2020 pukul 19.17 WIB.
Hasil rekapitulasi diumumkan pada Minggu (2/01/2020). Informasi tersebut disampaikan melalui media sosial Twitter BKN @BKNgoid.
Berdasarkan keterangan, presentase kelulusan peserta di formasi umum mencapai 41,8 persen, disabilitas 61,05 persen, cumlaude 91,17 persen dan putra putri Papua 37,09 persen.
Rekapitulasi tersebut merupakan data sementara dari kelulusan passing grade per 1 Februari 2020 pukul 19.17 WIB.
Nilai passing grade SKD CPNS 2019 juga lebih rendah dibanding tahun 2018.
Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi umum :
Tes Karakteristik Pribadi: 126
Tes Intelegensia Umum: 80
Tes Wawasan Kebangsaan: 65
Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi cumlaude :
Nilai kumulatif SKD paling rendah adalah sebesar 271 dan nilai TIU paling rendah 85.
Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi disabilitas :
Disabilitas paling rendah adalah 260
TIU paling rendah 70.
Nilai SKD Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan presentase kelulusan passing grade tahun ini lebih tinggi.