CPNS 2019

Tips, Aturan, dan Larangan Peserta Tes SKD CPNS 2019

CPNS 2019 telah memasuki tahap tes SKD yang beberapa di antara instansi dan lembaga sudah dimulai. Berikut tips dan aturan serta larangan peserta tes

Editor: Yoseph Hary W
twitter.com/kanregduabkn
Alur tahap tes SKD CPNS 2019 

Tips, Aturan, dan Larangan Peserta Tes SKD CPNS 2019

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

TRIBUNJOGJA.COM - Tes SKD CPNS 2019 untuk beberapa kementerian atau instansi dan lembaga sudah dimulai. Sejumlah penyelenggaran Tes SKD CPNS 2019 lainnya dalam persiapan. 

Bagi yang sedang menghadapi proses seleksi CPNS, berikut tips, aturan, dan larangan peserta Tes SKD CPNS 2019 yang wajib diketahui agar melalui proses seleksi dengan lancar.

Seleksi CPNS 2019 kini memasuki tahap SKD sejak 27 Januari 2020 lalu, dikutip Tribun Jogja dari Tribunnews.com.

Sebelum mengikuti tahap SKD ini, simak sembilan alur yang wajib diketahui para peserta seleksi CPNS 2019 ini.

LINK Download Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Pemerintah Kabupaten Sleman

Kanreg II BKN Surabaya melalui unggahan akun Twitter resminya @kanregduabkn, membagikan alur tes SKD CPNS pada Jumat (31/1/2020).

Berikut ini alur yang wajib dipahami para peserta:

1. Peserta wajib datang 60 menit sebelum jadwal ujian

2. Melewati proses verifikasi dengan menunjukkan KTP dan kartu ujian

3. Peserta menyimpang barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan

Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian ke dalam ruang CAT

4.. Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi

Peserta CPNS 2019 Lolos Passing Grade Tes SKD Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB

5. Body checking

6. Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT

7. Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved