Sekda DKI Jakarta : Gubernur Anies Baswedan Tidak Bisa Intervensi Revitalisasi Monas

Sekda DKI Jakarta : Gubernur Anies Baswedan Tidak Bisa Intervensi Revitalisasi Monas

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG, M LUKMAN PABRIYANTO, KOLASE: DINO OKTAVIANO
Foto sebelum dan sesudah kawasan Monumen Nasional sisi selatan yang pohonnya ditebang. 

Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.

"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati."

"Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," paparnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas yang ditujukan kepada Mensesneg Pratikno.

Revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik karena menebang pohon di kawasan tersebut.

Belakangan diketahui revitalisasi yang dilakukan belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang didalamnya terdapat Monas, harus mengantongi izin Komisi tersebut.

Berdasarkan Perpres itu, Komisi Pengarah beranggotakan 7 orang.

Terdiri dari Menteri Sekretaris Negara selaku ketua dan anggota, Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris dan anggota.

Lalu, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai anggota.

Komisi ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sebelumnya, revitalisasi kawasan Monas yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ternyata belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Setya, pemberian izin bukan dikeluarkan Kementerian Sekretaris Negara, tetapi oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Itu kolektif, ada enam kementerian kalau tidak salah, sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur (Jakarta) merangkap ketua badan pelaksana," tutur Setya.

Ia menjelaskan, Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Komisi Pengarah bertugas memberikan pengarahan dan pendapat kepada Badan Pelaksana."

"Serta, mengeluarkan persetujuan terhadap perencanaan maupun pembiayaan," tuturnya.

Contoh proyek pembangunan di kawasan Medan Merdeka yang telah mengantongi izin dari Komisi Pengarah, kata dia, antara lain Moda Raya Terpadu fase ll dari Bundaran HI sampai Kota.

"Pembangunan Stasiun MRT tahap II yang akan dilakukan pembangunan itu sudah ada izin dari kami dengan beberapa rekomendasi," paparnya.

Merujuk Keppres Nomor 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.

Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sisi utara oleh Jalan Medan Merdeka Utara.

Sisi selatan dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka Selatan, sisi timur oleh Jalan Medan Merdeka Timur, dan sisi barat oleh Jalan Medan Merdeka Barat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, melakukan revitalisasi Kawasan Medan Merdeka, khususnya di sisi Selatan.

Rencana revitalisasi sudah disiapkan sejak 2019, dan ditargetkan rampung selama tiga tahun ke depan.

Rencana utama revitalisasi adalah membangun lapangan plaza untuk wadah kegiatan publik.

Revitalisasi kawasan Monas selatan mencakup area 34.841 m².

Revitalisasi ini diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau serta kegiatan pemerintah pusat maupun daerah.

Kawasan silang Monas yang biasanya jadi tempat kegiatan pemerintah, akan dikembalikan ke fungsi semula, yakni ruang kontempelasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sekda DKI Sebut Kepala Daerah Tak Bisa Intervensi Proyek Revitalisasi Monas, Ini Alasannya, .

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved