Sekda DKI Jakarta : Gubernur Anies Baswedan Tidak Bisa Intervensi Revitalisasi Monas

Sekda DKI Jakarta : Gubernur Anies Baswedan Tidak Bisa Intervensi Revitalisasi Monas

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG, M LUKMAN PABRIYANTO, KOLASE: DINO OKTAVIANO
Foto sebelum dan sesudah kawasan Monumen Nasional sisi selatan yang pohonnya ditebang. 

"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan."

"Mungkin kami bisa melaporkan kepada pihak kepolisian atau KPK," kata Prasetio di kawasan Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Mengacu Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pengerjaan kawasan Monas harus lebih dahulu mengantongi izin rekomendasi dari Ketua Komisi Pengarah, yakni Menteri Sekretariat Negara.

Dalam Pasal 5, Komisi Pengarah bertugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.

Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.

Dijelaskan juga dalam Pasal 8, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak eksekutif, yakni Gubernur DKI, harus mengantongi izin dan berkoordinasi dengan ketua dan anggota Komisi Pengarah.

"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," ungkap politikus PDIP ini.

Pemprov DKI Jakarta akhirnya menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mulai Rabu (29/1/2020) hari ini.

Besok, Presiden Jokowi Resmikan Underpass Terpanjang di Indonesia

Proyek senilai Rp 50 miliar itu dihentikan setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama DPRD DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, proyek dihentikan sampai pemerintah daerah mendapat rekomendasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang terdiri dari tujuh instansi.

Adapun Ketua Komisi Pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Komisi Pengarah adalah Gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan lima anggota komisi adalah Menteri Perhubungan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

“Kalau kami sebetulnya lebih suka diteruskan proyeknya."

"Tapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD DKI kami hentikan dulu untuk menghormati (keputusan rapat),” ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved