Sekda DKI Jakarta : Gubernur Anies Baswedan Tidak Bisa Intervensi Revitalisasi Monas
Sekda DKI Jakarta : Gubernur Anies Baswedan Tidak Bisa Intervensi Revitalisasi Monas
TRIBUNJOGJA.COM - Sekretaris Daerah (Sekda ) DKI Jakarta, Saefullah mengungkapkan proyek revitalisasi yang tengah dikerjakan oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tidak bisa diintervensi oleh kepala daerah.
Hal itu dikatakan Saefullah menyusul adanya penghentian proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas) sejak Rabu (29/1/2020) kemarin.
“Proyek revitalisasi ini kan panjang bisa dua tahun, jadi teman-teman (SKPD) ini sudah menjadi kegiatan sehingga gubernur dan sekda tidak bisa intervensi,” kata Saefullah di Balai Kota pada Kamis (30/1/2020).
Menurut Saefullah, pihak yang mengeksekusi kegiatan revitalisasi senilai Rp 50,5 miliar ini adalah Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Heru Hermawanto sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Di bawah jabatan Heru terdapat pejabat eselon III yakni Kepala Bidang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Kata dia, SKPD tersebut juga merancang kegiatan hingga mengawasi kegiatan, sehingga dinas terkait bertanggung jawab terhadap komitmen yang dibuat dengan pihak ketiga.
“Dia (dinas) yang bertanggung jawab terhadap komitmen itu semuanya dari perencanaan sampai penerimaan barang hasil pekerjaannya itu kewenangan ada di sana,” ujarnya.
“Justru kalau kepala daerah intervensi tidak boleh, salah malah. Jadi di situlah ada Badan Pengadaan Barang dan Jasa supaya tidak ada diskriminasi,” tambahnya.
Saefullah mengatakan, proyek pengerjaan revitalisasi itu berlangsung selama 52 hari sejak 20 November 2019.
Namun karena proyek belum selesai, akhirnya pengerjaan diperpanjang sampai pertengahan Februari 2020
“Mereka (dinas) yang perpanjang kontrak itu dibenarkan oleh aturan, itu yang kami harapkan di sisi selatan bisa selesai sehingga masyarakat bisa menikmati hasil pekerjaan itu,” katanya.
• Posisi PAN di Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin Akan Ditentukan di Kongres-5
Ketua DPRD Ancam Laporkan Pemprov DKI ke Polisi Atau KPK
Proyek revitalisasi kawasan Monas selatan dihentikan sementara terhitung sejak Rabu (29/1/2020) hari ini.
Jika Pemprov DKI nekat melanjutkan proyek tanpa izin itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengancam bakal menempuh jalur hukum.
Tak segan-segan, Prasetio akan melaporkan proyek yang dikerjakan Gubernur DKI Anies Baswedan itu ke pihak kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).