Sekda DKI Jakarta : Gubernur Anies Baswedan Tidak Bisa Intervensi Revitalisasi Monas
Sekda DKI Jakarta : Gubernur Anies Baswedan Tidak Bisa Intervensi Revitalisasi Monas
Saefullah mengatakan, atas keputusan itu maka dia akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Soalnya, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) itu selaku kuasa pengguna anggaran, sekaligus yang meneken kerja sama dengan PT Bahana Prima Nusantara selaku pelaksana proyek.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, proyek dihentikan sampai mendapat persetujuan dari Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, atau dari Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
“Mulai besok (Rabu 29/1/2020) dihentikan, sampai ada persetujuan dari Kemensetneg,” ucap Prasetio.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas.
Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai Mensesneg.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).
Menurut Pratikno, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini Pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin."
"Dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelasnya.
Pratikno mengatakan, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.
Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.
"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," terangnya.
Pihaknya, menurut Pratikno, akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.