Pilkada Bantul

Sepekan Dibuka, 387 Orang Mendaftar PPK di KPU Bantul

KPU Bantul resmi menutup penerimaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Bantul 2020, pada Jumat (24/1/2020) sore.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul resmi menutup penerimaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Bantul 2020, pada Jumat (24/1/2020) sore.Sepekan dibuka, total ada 387 orang mendaftarkan diri. Jumlah tersebut melebihi target yang ditentukan.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, peserta yang telah mendaftar akan mengikuti serangkaian seleksi. Ada tiga seleksi.

Diawali penelitian administrasi, kemudian seleksi tertulis dan terakhir, seleksi wawancara. Semua tahapan tersebut gratis. Tidak dipungut biaya.

142 Orang Sudah Mendaftar Calon PPK, KPU Bantul Optimis Target Terpenuhi

"Semua proses gratis alias tidak ada pungutan apapun oleh KPU," kata Didik, Jumat (24/1/2020)

Dari 387 pendaftar, menurut dia, terdiri dari 227 laki laki dan 160 perempuan.

Pendaftar dari kecamatan Kretek adalah yang terbanyak dengan jumlah 39 orang.

Sementara yang sedikit adalah pendaftar dari kecamatan Pleret 15 orang disusul kecamatan Srandakan hanya 16 orang.

Kendati demikian, jumlah tersebut sudah cukup, memenuhi syarat untuk menuju tahapan seleksi administrasi.

Dimana syarat minimal pendaftar masing-masing Kecamatan adalah 10 orang serta memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

Adapun dalam proses tahapan seleksi, kata Didik, KPU Bantul akan membuka tanggapan masyarakat terkait nama nama calon PPK.

Bentuk PPK Independen, KPU Bantul Buka Tanggapan Masyarakat

"Tujuannya, para anggota PPK yang nantinya terpilih benar benar figur yang berintegritas, profesional dan independen," ujar dia.

Kabupaten Bantul sendiri membutuhkan 85 PPK untuk 17 kecamatan. Masing-masing kecamatan nantinya terdiri atas 5 orang PPK.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menambahkan, mereka yang nantinya terpilih diharapkan dapat melek teknologi untuk mempermudah ketugasan.

Pasalnya, KPU menurutnya selalu mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi dalam setiap pemilu.

Seperti "Sidalih" sistem informasi data pemilih dan "Situng" sistem informasi perhitungan.

Adapun petugas PPK di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 ini memiliki masa kerja selama 9 bulan.

Terhitung sejak awal Maret sampai dengan 30 November 2020.

"Petugas PPK secara resmi nantinya akan dilantik pada tanggal 29 Februari 2020," kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved