Bantul
Baliho Milik BKAD Tak Berizin, Satpol-PP Bantul Belum Berani Lepas
Baliho milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang dipasang di sejumlah titik tanpa dilengkapi perizinan mendapat sorotan banyak pihak.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Baliho milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang dipasang di sejumlah titik tanpa dilengkapi perizinan mendapat sorotan banyak pihak.
Termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bantul. Mereka mendorong agar mekanisme perizinan segera diselesaikan.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Asisten Sekda Bantul bidang Pemerintahan untuk membahas koordinasi kepastian Baliho milik BKAD.
Dimana menurut dia proses izin memang baru dilakukan dan masih dalam proses pengajuan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT).
• Pemkab Bantul Upayakan Jalan Keluar untuk Warganya yang Alami Saraf Mata dan Saraf Telinga Menyatu
"Kita harapkan ada satu percepatan pengajuan, agar keberadaan baliho khususnya punya Instansi (Pemerintah) segera ada izin," kata Yulius, dihubungi Minggu (19/1/2020).
Menurut Yulius, pihaknya akan melihat kepastian izin.
Karena pada prinsipnya, Satpol-PP selaku penegak peraturan daerah selalu memberikan kesempatan kepada pemilik Baliho untuk segera menyelesaikan proses perizinan.
Kesempatan itu diberikan, kata dia, bukan lantaran baliho itu milik pemerintah daerah tetapi memang diberikan kepada semuanya, milik siapapun, seperti toko swalayan yang belum berizin, didorong agar segera berizin.
Yulius mengaku sampai saat ini belum bisa serta merta melepas Baliho.
Karena masih menunggu inventarisasi dan pendataan lengkap agar menjadi data yang valid.
Mana baliho yang berizin dan tidak.
Pihaknya tidak mau gegabah karena penertiban harus memiliki dasar yang kuat.
"Baik izin penyelenggaraan reklame, IMB maupun izin letak reklamenya," ucap dia.
• Soal Isi Konten dan Izin Baliho, Komisi B Panggil BKAD Bantul
Sebab itu, perihal persoalan baliho, menurut dia, pihaknya menjalin koordinasi dengan intansi yang menyangkut regulasi tentang pemasangan baliho.
Misalnya, kata dia, DPMPT terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) non bangunan atau tiang balihonya dan izin penyelengaraan reklamenya, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terkait rekomendasi IMB konstruksi non bangunan, ataupun ke BKAD terkait pajak reklame, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang terkait lokasi pemasangan reklame.