CPNS 2019
INFO Penting BKN: Panduan, Ketentuan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2019 dan Penjelasan soal PIN Peserta
Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS 2019
INFO Penting BKN: Panduan, Ketentuan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2019 dan Penjelasan soal PIN Peserta
TRIBUNJOGJA.COM -Setelah tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dan masa sanggah, pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019, peserta lolos akan segera mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Saat ini, peserta yang memenuhi syarat sudah bisa mencetak kartu peserta ujian. Adapun pencetakan kartu tes CPNS 2019 tersebut dapat dilakukan di laman resmi SSCN dengan terlebih dahulu login dengan NIK dan password.

Namun, dalam mencetak kartu peserta ujian, terdapat beberapa ketentuan.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 itu.
"Iya benar, ada beberapa ketentuan," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020). Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua instansi.
• UPDATE CPNS 2019 Kemenag, Jadwal Cetak Kartu, Pengumuman Waktu Tes SKD dan Lokasi Ujian
"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.
Berikut ketentuan tersebut:
-Cetak dengan menggunakan tinta warna
-Potong pada bagian garis putus-putus
-Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
-Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
-Kartu peserta ujian jangan dilaminating
Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.