CPNS 2019
UPDATE CPNS 2019 Kemenag, Jadwal Cetak Kartu, Pengumuman Waktu Tes SKD dan Lokasi Ujian
Jika gagal mencetak kartu, Kemenag mengimbau pelamar untuk mengecek nomer register dan menginformasikan ke admin satker.
UPDATE CPNS 2019 Kemenag, Jadwal Cetak Kartu, Pengumuman Waktu Tes SKD dan Lokasi Ujian
TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau peserta lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk segera mencetak kartu ujian.
Dikutip dari akun Instagram Kemenag @kemenag_ri, peserta yang dinnyatakan memenuhi syarat (MS) bisa mencetak kartu ujian untuk ikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 1 Januari.
Adapun cara mencetak kartu ujian yakni pelamar login di SSCN menggunakan NIK dan password. Jika gagal mencetak kartu, Kemenag mengimbau pelamar untuk mengecek nomer register dan menginformasikan ke admin satker.
Pertanyaan selanjutnya kapan SKD dan dimana lokasi SKD?
Kemenag menginformasikan soal jadwal SKD dan lokasi ujian akan diinformasikan selanjutnya di laman kemenag.go.id.
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, dan masa sanggah, pejuang CPNS 2019 yang lolos selanjutnya akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Jadwal waktu tes SKD diperkirakan mulai 27 Januari 2020 mendatang. Tak ada salahnya jika peserta menyiapkan diri agar lolos di tahap tersebut.
Adapun Kisi Materi Soal Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS tahun 2019 berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional; Baca juga: 63.324 Formasi Guru, Pemerintah Umumkan Pembukaan Seleksi CPNS 2019
2. Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;