Bantul
Polemik Larangan BBM Eceran, Legislatif Menilai Pemkab Bantul Lepas Tangan
Kalangan legislatif menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, yang cenderung melempar bola panas kepada PT Pertamina dalam polemik pe
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kalangan legislatif menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, yang cenderung melempar bola panas kepada PT Pertamina dalam polemik pelarangan operasional pom mini, serta penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran.
Bagaimana tidak, Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis pun mengatakan, Pemkab Bantul mempersilakan warganya mengecerkan BBM, selama stok masih ada, namun tidak menjamin bisa mendapatkan pasokan, meski mengantongi izin usaha mikro kecil (IUMK).
"Nah, ini kan sama saja Pemkab Bantul terlihat lepas tangan dengan nasib yang dihadapi oleh masyarakat kecil di Bantul, karena tidak menjamin bisa membeli BBM di SPBU," katanya, Kamis (19/12/2019).
• Pemkab Bantul Cabut Larangan Penjualan BBM Eceran
Pihaknya pun berharap, pemerintah di tingkat provinsi bisa segera turun tangan, dengan permasalahan yang dihadapi oleh empat kabupaten/kota di DIY ini.
Sebab, ia meniliai, polemik tersebut, menyangkut hajat hidup warga, yang berprofesi sebagai pengecer BBM.
"Apalagi, beberapa hari ke depan, akan ada libur Natal dan Tahun Baru, yang tentunya kebutuhan BBM baik di SPBU atau pengecer juga meningkat," ucapnya.
Wildan tidak menampik, Pertamina sendiri terkendala aturan yang menyebutkan penyalur BBM paling bawah ialah SPBU.
Akan tetapi, dewasa ini, persebaran SPBU di Bantul belum merata, dalam artian masih terdapat beberapa daerah pelosok yang belum tersentuh.
"Namun, kalau Pertamina tetap ngotot dengan aturan tersebut, maka akan muncul gejolak di tengah-tengah masyarakat ya, imbasnya bisa besar," jelasnya.
• Pemkab Bantul Larang Penjualan BBM Eceran
Di samping itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mempertanyakan, mengapa aturan kontroversi tersebut hanya diterapkan di wilayah DIY dan Jateng saja.
Sementara daerah-daerah lain di luar Jawa, menurutnya, sama sekali belum tersentuh.
"Ya, mengapa di luar Jawa juga tidak diterapkan hal yang sama? Aturan dari pusat itu kan seharusnya bukan untuk DIY-Jateng, tetapi untuk seluruh Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya Pemkab Bantul sempat mengeluarkan aturan terkait pelarangan operasional pom mini, serta penjualan BBM secara eceran, pada Selasa (17/12/19) lalu.
Tapi, ternyata, aturan itu hanya seumur jagung, karena langsung dicabut, satu hari setelahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan jajaran Forkompimda dalam waktu dekat, untuk menindaklanjuti kebijakan yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat itu.
Tapi, sembari menunggu hasil evaluasi, dirinya telah memerintahkan para camat di Bantul untuk melakukan inventarisasi terhadap izin yang sudah dikeluarkannya, terutama izin usaha mikro kecil (IUMK) penjualan BBM eceran, maupun pom mini yang semakin marak.
"Kami yakin, tidak semua IUMK yang dikeluarkan itu peruntukannya adalah untuk BBM eceran, sehingga kami menugaskan camat melakukan pendataan," katanya, Rabu (18/12/2019) sore silam.
Sementara itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (KUKMP) Bantul, Agus Sulistiyana menegaskan, pihaknya sangat berpihak pada para pelaluk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dengan apapun bentuk dan kepeduliannya.
"Termasuk saat regulasi (larangan penjualan BBM secara eceran) itu diberlakukan suatu saat nanti, kami sudah punya program-program sebagai upaya tindak lanjutnya ya," tegasnya.
"Misal dengan mengalokasikan CSR dari Pertamina, lalu kita dampingi UMKM ini dengan usaha-usaha yang memungkinkan ya, sesiai dengan kondisi masyarakat. Jadi, nanti kita berikan semacam pembekalan, kita latih mereka," tambah Agus. (TRIBUNJOGJA.COM)