Bantul
Pemkab Bantul Larang Penjualan BBM Eceran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bakal memberlakukan larangan penjualan BBM secara eceran.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bakal memberlakukan larangan penjualan BBM secara eceran.
Dengan begitu, usaha pom mini, atau pertamini, yang jumlahnya kini semakin banyak pun dipastikan segera dicabut izinnya.
Melalui surat Nomor 508/01815, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (KUKMP) Kabupaten Bantul memerintahkan seluruh camat, untuk mencabut izun usaha mikro kecil (IUMK) yang masih dipegang oleh para pengecer BBM tersebut.
Kepala Dinas KUKMP Bantul, Agus Sulistiyana berujar, pelarangan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22/2001, yang mengatur tentang minyak dan gas bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
• Jual BBM Eceran di Bantul Bakal Dilarang, DKUKMP Beri Batas Waktu sampai 8 Januari
"Kegiatan itu kan harusnya dilakukan oleh badan usaha yang sudah memiliki izin dari kementerian ya. Dalam artian, yang melakukan penjualan BBM harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).
Agus pun mengungkapkan, izin penjualan BBM secara eceran selama ini dikeluarkan melalui kecamatan.
Oleh sebab itu, pihaknya pun meminta kepada para camat di Bantul, untuk mencabut, sekaligus tidak boleh lagi mengeluarkan IUMK bagi para pengecer.
"Karena penyaluran BBM itu kan hanya boleh dilakukan oleh SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) saja ya, bukan perorangan," ungkapnya.
Akan tetapi, hal tersebut tampaknya mendapat respon kurang baik dari pemerintah di bawahnya.
• Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata
Benar saja, Camat Dlingo, Deni Ngajis Hartono mengaku enggan menindaklanjuti edaran itu, karena khawatir bakal muncul gejolak di tengah-tengah masyarakat.
"Seharusnya, yang mencabut izinnya dinas langsung. Apalagi, jumlah SPBU yang tersedia saat ini kan belum benar-benar sampai pelosok," tambahnya.
Terlebih, izin yang selama ini dikeluarkan oleh pihaknya tidak menyebut secara spesifik terkait penjualan BBM eceran.
Namun, lebih pada izin pelaksanaan kegiatan usaha, sehingga dalam IUMK, banyak dijumpai toko-toko kelontong yang bisa berjualan BBM.
"Jadi, kami masih akan mendiskusikan lagi ya, soal larangan penjualan BBM eceran ini," cetusnya.