Bantul

Jual BBM Eceran di Bantul Bakal Dilarang, DKUKMP Beri Batas Waktu sampai 8 Januari

Pemkab Bantul akan mencabut semua Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul akan mencabut semua Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran, termasuk Pom Mini ataupun Pertamini.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Nomor 508/01815 tentang Pencabutan IUMK yang ditujukan kepada semua camat di Bantul.

Berdasarkan surat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUKMP) Bantul, Agus Sulistiyana itu meminta semua camat untuk mencabut IUMK untuk pengecer BBM.

Saat dimintai konfirmasi, Agus Sulistiyana membenarkan adanya surat tersebut.

Ia mengatakan larangan penjualan BBM secara eceran itu mengacu pada Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pertamina Tambah Stok BBM dan Siapkan SPBU Kantong di Nataru

Dalam aturan tersebut, kata Agus, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri.

"Ini berarti yang dapat melakukan usaha penjualan BBM harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan," kata Agus, dihubungi Selasa (17/12/2019)

Menurut Agus, selama ini ada kekeliruan bahwa usaha penjualan BBM eceran diperbolehkan oleh UMKM asalkan mendapatkan rekomendasi dari Dinas.

Kemudian bermunculan rekomendasi usaha Pom mini ataupun Pertamini.

Padahal itu tidak boleh, karena rekomendasi itu menurutnya adalah hal yang salah.

Bahkan di daerah lain, tidak pernah ada rekomendasi untuk penjualan BBM eceran.

Apalagi, kata Agus, Pertamina telah menyampaikan bahwa Kota Yogyakarta sebenarnya dijadikan pilot project untuk penjualan BBM terendah ada di tingkat SPBU.

Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata

Maka mulai kemarin, diputuskan yang mengajukan rekomendasi tidak boleh diperpanjang.

Kemudian ketika itu dikaitkan dengan Pom mini, yang menurut dia ilegal, maka surat pelarangan itu akhirnya dikeluarkan.

Agus meminta camat untuk mencabut izin dan tidak boleh lagi mengeluarkan IUMK untuk usaha pengecer BBM.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved