Pemakzulan Donald Trump : Dua Kasus yang Didakwakan Hingga Surat Trump yang Penuh Amarah

Presiden Donald Trump didakwa dengan dua pasal sekaligus. Meliputi Tuduhan atas penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalang-halangi kongres

Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
IST/ABCNews
Presiden Donald Trump dan dokumen dari Komite Intelijen DPR AS yang dipakai untuk pemakzulan presiden. 

"Selama masa penuh harap di sejarah negara ini, kami harus menghormati sumpah pelantikan guna melindungi konstitusi dari segala musuh, baik itu di dalam dan luar negeri," katanya.

Dalam sidang paripurna Rabu, Trump didakwa telah menghalangi penyelidikan Kongres AS dan penyalahgunaan kekuasaan.

Di pasal menghalangi penyelidikan, Trump dituding tak bekerja sama dengan memaparkan bukti yang diperlukan oleh DPR AS.

Sementara di artikel kedua, dia disebut menekan Ukraina supaya menyelidiki calon rivalnya di Pilpres AD 2020, Joe Biden.

Jika sidang paripurna menyetujui, Trump bakal menjadi presiden ketiga yang hendak dimakzulkan di level Senat.

Di Senat, peluang Trump dilengserkan begitu kecil karena lembaga itu dikuasai oleh Republik, partai tempatnya bernaung.

Pemimpin Mayoritas Mitch McConnell apalagi sudah menyatakan, dia dan Republikan lainnya bakal "berkoordinasi" dengan Gedung Putih.

Padahal, para senator baik dari Republik maupun Demokrat berkewajiban untuk menjalankan tugasnya sebagai juri independen.

Sementara Pemimpin Minoritas Chuck Schumer mewanti-wanti supaya setiap senator menggelar sidang yang adil dan menghormati jabatan mereka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Malam Pemakzulan, Trump Kirim Surat Penuh Kemarahan ke Ketua DPR AS"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved