Pemakzulan Donald Trump : Dua Kasus yang Didakwakan Hingga Surat Trump yang Penuh Amarah
Presiden Donald Trump didakwa dengan dua pasal sekaligus. Meliputi Tuduhan atas penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalang-halangi kongres
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
Kirim surat penuh amarah
Siang hari sebelum dilakukannya voting pemakzulan, Presiden Donald Trump sempat mengirimkan surat kepada Ketua DPR AS, Nancy Pelosi.
Dalam surat penuh kemarahan yang ditujukan kepada Pelosi, Trump menuduh si Ketua DPR AS "mengumumkan perang terhadap demokrasi".
"Engkau telah merendahkan dengan menganggap penting sebuah kata yang jahat, pemakzulan!" tulis presiden 73 tahun itu.
• Soal Program Nuklir Korea Utara, Donald Trump : Akan Kita Bereskan!
Dalam surat sepanjang enam halaman itu dilansir BBC Selasa (17/12/2019), Trump mengkritik proses maupun terhadap Pelosi.
Dia mengklaim telah "dicabut dari proses dasar Konstitusi AS melalui pemakzulannya", dengan haknya untuk menyajikan bukti disanggah.
"Proses yang lebih adil diberikan kepada mereka yang dituduh sebagai penyihir dalam pengadilan di Salem," katanya.
Klaim itu langsung dibantah Wali Kota Salem, Kim Driscoll, melalui kicauannya di Twitter di mana dia meminta Trump membaca sejarah.
Dia menyatakan, peristiwa pengadilan penyihir Salem yang terjadi 1692 silam adalah korban tak bisa menyajikan bukti, dan tak punya kekuasaan.
"Karena itu dia digantung. Sementara pemakzulan 2019 si pelaku adalah orang berkuasa dengan bukti bisa disajikan," katanya.
• Senat Dikuasi Republik, Demokrat Ajak Pendukung Presiden AS Dukung Upaya Pemakzulan Donald Trump
Selain itu dilaporkan BBC, Komisi Yudisial DPR AS sempat mengundang Trump maupun kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang.
Saat itu, komisi yudisial mempersilakan tim sang presiden membeberkan bukti sekaligus mempertanyakan proses sidang, tetapi undangan itu ditolak.
Kepada awak media di Washington, Nancy Pelosi mengaku belum membaca surat itu secara utuh.
Namun, dia bisa memahami "isinya".
Dalam pernyataannya jelang hari pemakzulan, dia menuturkan DPR AS bakal menerapkan salah satu mandat yang diberikan konstitusi.