Bantul

Disomasi, Suharsono Tegaskan Penertiban Bangunan di Seputar Pasar Seni Gabusan Terus Berlanjut

Suharsono menegaskan Pemerintah tetap akan menertibkan bangunan yang diduga ilegal di seputar Pasar Seni Gabusan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Bupati Bantul Drs Suharsono menanggapi perihal somasi dari warga yang dilayangkan dirinya, Senin (16/12/2019) 

Warga di sana, diakuinya resah, atas pernyataan Suharsono.

Padahal, dijelaskan dia, penggunaan tanah kas itu sudah sesuai berdasarkan Keputusan Desa Timbulharjo No.08/KD TB/1989 tanggal 6 Desember 1989 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa dan Tanah Lungguh Seluas 1.2855 hektar untuk Pasar Desa Gabusan Timbulharjo, Sewon, Bantul.

Surat keputusan tersebut, menurut dia, sudah ditindaklanjuti dengan surat permohonan izin kepala desa setempat kepada Gubernur DIY pada 20 Desember 1989, serta Surat Permohonan Izin Bupati ke Gubernur DIY.

"Pada tahun 1992, secara resmi keluar Surat Keputusan Gubernur DIY No. 6/12/KPTS/1992 tentang Pemberian Izin Penggunaan Tanah Kas Desa dan Tanah Lungguh seluas 1.2885 Hektar untuk Pasar Desa Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul," terangnya.

Kalo izin penggunaan tanah kas tersebut sampai hari ini belum dicabut, maka kata dia, izin berjalan terus tanpa batas waktu.

Sejak Jumat, Ada Sembilan Anak Kobra di Rumah Warga, 3 Diantaranya Berhasil Ditangkap BPBD Bantul

"Kecuali ada izin perubahan peruntukan yang baru. Kekancingan atau perjanjian yang dimiliki warga layaknya surat kekancingan," kata dia.

Sebelumnya, PJ Lurah Desa Timbulharjo Warjono mengungkapkan, Pemerintah Desa akan melakukan pendataan terhadap tanah kas desa yang saat ini berdiri bangunan yang diduga tanpa berizin.

Ia mengungkapkan tanah kas desa Timbulharjo yang saat ini banyak berdiri bangunan, awal peruntukkannya sebagai pasar desa. N

amun berjalan waktu ternyata banyak yang disalahgunakan dengan cara disewakan.

Hingga akhirnya sudah berganti-ganti orang.

Kemudian dibangun rumah, jumlahnya semakin tahun tambah semakin banyak. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved