Bantul
Disomasi, Suharsono Tegaskan Penertiban Bangunan di Seputar Pasar Seni Gabusan Terus Berlanjut
Suharsono menegaskan Pemerintah tetap akan menertibkan bangunan yang diduga ilegal di seputar Pasar Seni Gabusan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul Drs Suharsono menegaskan Pemerintah tetap akan menertibkan bangunan yang diduga ilegal di seputar Pasar Seni Gabusan.
Meskipun, warga yang menempati tanah kas desa tersebut melayangkan somasi.
Suharsono mengaku sudah meminta Pemerintah Desa Timbulharjo untuk kembali mendata rumah rumah yang ada di area Pasar Gabusan.
Kemudian mengecek legalitasnya, seperti status tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB).
• Dicap Ilegal, Warga Pasar Gabusan Layangkan Somasi pada Bupati Bantul
"Kalau liar ya mohon maaf, kayak di gumuk pasir, saya buldozer. Sekarang sesuai aturan, kalau tidak sesuai aturan ya tidak bisa menempati. Kita tidak pandang bulu, teman saya, saudara saya, jika tidak taat aturan, kita tegas," ujar Suharsono, ditemui seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Senin (16/12/2019)
Suharsono mengungkapkan lahan disebelah utara pasar seni Gabusan dan saat ini ditempati warga merupakan tanah kas desa yang awalnya diperuntukan pasar desa namun berubah menjadi hunian tempat tinggal dengan sejumlah bangunan.
Pihaknya akan berdialog dengan Pemerintah Desa Timbulharjo dan warga, untuk membahas persoalan itu.
"Kita hanya ingin merapihkan saja. Bukan untuk saya, tapi untuk kepentingan masyarakat," kata Suharsono.
Diketahui, sebelumnya, puluhan warga yang menempati lahan di Pasar Gabusan, Desa Timbulharjo, Sewon melayangkan surat somasi kepada Bupati Bantul, Drs Suharsono. Sebabnya, warga disana merasa nama baiknya dicemarkan karena dicap Ilegal.
• Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata
"Berawal dari pernyataan Beliau (Bupati) di publik soal penghuni liar atau ilegal di Pasar Desa (utara pasar seni Gabusan), pada saat Pekan Pemuda Bantul di PSG tanggal 18 oktober 2019 yang kemudian viral. Pernyataan ini berdampak pada keresahan warga," kata Aulia Reza Bastian, selaku perwakilan warga, mengungkapkan alasan mengapa melayangkan somasi.
Pernyataan Bupati Suharsono, menganggap warga yang menempati tanah pasar desa Gabusan Ilegal, menurut dia, tidak tepat.
Karena warga merasa tinggal di tanah kasa desa tersebut sudah memiliki izin.
Bahkan, menurutnya warga memiliki bukti kepemilikan, sewa ataupun kekancingan.
"Maka kami anggap pernyataan beliau (Bupati Suharsono) sebagai tuduhan atau fitnah," ungkap dia.
Dijelaskan Aulia, warga yang menempati tanah kas Desa Timbulharjo itu saat ini ada sekitar 40an orang.
Belum termasuk warga pedagang yang berangkat pagi pulang sore.
• Jelang Pilkada Bantul 2020, Bupati Petahana Mulai Dirikan Posko Pemenangan
Warga di sana, diakuinya resah, atas pernyataan Suharsono.
Padahal, dijelaskan dia, penggunaan tanah kas itu sudah sesuai berdasarkan Keputusan Desa Timbulharjo No.08/KD TB/1989 tanggal 6 Desember 1989 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa dan Tanah Lungguh Seluas 1.2855 hektar untuk Pasar Desa Gabusan Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Surat keputusan tersebut, menurut dia, sudah ditindaklanjuti dengan surat permohonan izin kepala desa setempat kepada Gubernur DIY pada 20 Desember 1989, serta Surat Permohonan Izin Bupati ke Gubernur DIY.
"Pada tahun 1992, secara resmi keluar Surat Keputusan Gubernur DIY No. 6/12/KPTS/1992 tentang Pemberian Izin Penggunaan Tanah Kas Desa dan Tanah Lungguh seluas 1.2885 Hektar untuk Pasar Desa Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul," terangnya.
Kalo izin penggunaan tanah kas tersebut sampai hari ini belum dicabut, maka kata dia, izin berjalan terus tanpa batas waktu.
• Sejak Jumat, Ada Sembilan Anak Kobra di Rumah Warga, 3 Diantaranya Berhasil Ditangkap BPBD Bantul
"Kecuali ada izin perubahan peruntukan yang baru. Kekancingan atau perjanjian yang dimiliki warga layaknya surat kekancingan," kata dia.
Sebelumnya, PJ Lurah Desa Timbulharjo Warjono mengungkapkan, Pemerintah Desa akan melakukan pendataan terhadap tanah kas desa yang saat ini berdiri bangunan yang diduga tanpa berizin.
Ia mengungkapkan tanah kas desa Timbulharjo yang saat ini banyak berdiri bangunan, awal peruntukkannya sebagai pasar desa. N
amun berjalan waktu ternyata banyak yang disalahgunakan dengan cara disewakan.
Hingga akhirnya sudah berganti-ganti orang.
Kemudian dibangun rumah, jumlahnya semakin tahun tambah semakin banyak. (TRIBUNJOGJA.COM)