Kasus Meme Joker Anies Baswedan, Polisi Gelar Perkara untuk Tentukan Status Ade Armando
Kasus Meme Joker Anies Baswedan, Polisi Gelar Perkara untuk Tentukan Status Ade Armando
"Agar uang rakyat itu tidak sampai dihambur-hamburkan, atau bahkan sampai dikorupsi. Itu tujuan saya," papar Ade Armando di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ade Armando memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia dipanggil sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, karena memosting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan riasan Joker, Rabu (20/11/2019).
• Presiden Jokowi Instruksikan Integrasi Transportasi di Jabodetabek, Ini Respon Anies Baswedan
Ade Armando datang seorang diri tanpa ditemani kuasa hukum.
"Ini baru klarifikasi ya. Jadi kalau masih level klarifkasi tanpa kuasa hukum tidak apa-apa, tapi kuasa hukum saya akan datang," kata Ade Armando, Rabu.
Ade Armando memastikan kedatangannya terkait laporan anggota DPD Fahira Idris mengenai postingan di Facebook-nya yang menyindir Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai Joker.
Dalam kesempatan itu, Ade Armando membantah kabar yang mengatakan dirinya tidak akan memenuhi panggilan polisi.
"Tentu saja itu fitnah. Saya akan katakan selama hidup saya, setiap kali saya dipanggil oleh polisi, saya selalu datang."
"Dan saya selalu percaya profesionalisme kepolisian," ujar Ade Armando yang mengenakan baju batik berwarna dasar hitam dengan corak cokelat dan merah.
Ade Armando mengaku membawa sejumlah alat bukti untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam klarifikasi ini.
"Saya akan menunjukkan dari mana gambar itu saya peroleh. Karena setelah saya periksa, itu tanggal 31 Oktober ya status FB saya itu."
"Itu saya duga, karena saya enggak pasti apakah gambar itu saya upload."
"Itu saya ambil dari galeri foto yang saya miliki. Mungkin saya ambil dari salah satu gambar yang tersimpan di sana tanggal 31 Oktober," jelas Ade Armando.
Sebelumnya, Ade Armando menyebut pasal tuduhan yang ditujukan padanya dalam laporan Fahira Idris, salah alamat.
• Kata Anies Baswedan Kesiapan Jakarta Sambut Kiriman Air dan Sampah di Musim Hujan
Menurut Ade Armando, dirinya sama sekali tidak melanggar apa yang tertuang dalam pasal 32 ayat (1) junto 48 ayat (1) UU ITE yang ditujukan padanya.