Kasus Meme Joker Anies Baswedan, Polisi Gelar Perkara untuk Tentukan Status Ade Armando
Kasus Meme Joker Anies Baswedan, Polisi Gelar Perkara untuk Tentukan Status Ade Armando
TRIBUNJOGJA.COM - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menentukan nasib Ada Armando dalam kasus Meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kepastian lanjut tidaknya proses hukum terhadap laporan anggota DPD Fahira Idris terhadap Ade Armando dalam kasus Meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan ditentukan lewat gelar perkara.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/12/2019) kemarin.
"Saat ini persiapan untuk gelar perkara dalam waktu dekat."
"Gelar perkara untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di pasal 32 Undang-undang ITE sesuai persangkaannya."
"Intinya ada tidaknya unsur pidana, diketahui dari gelar perkara nanti," kata Yusri.
Menurutnya, jika dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut bakal dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan, dan pihaknya akan menentukan tersangkanya.
"Jika tidak ada, dihentikan," ucapnya.
• DPRD DKI Jakarta Janji Kursi Wakil Anies Baswedan di Pemerintahan Terisi Januari 2020
Gelar perkara ini, kata Yusri, dilakukan setelah penyidik melakukan klarifikasi atau meminta keterangan terlapor dan pelapor.
"Jadi sekarang masuk ke gelar perkara dan sedang disiapkan," jelasnya.
Ia menjelaskan, setelah gelar perkara dan apabila kasusnya masuk ke dalam unsur Pasal 32 UU ITE, maka akan berkembang ke pemeriksaan saksi ahli.
Sebelumnya, akademisi Ade Armando mengatakan postingan meme foto Gubernur DKI Anies Baswedan dengan riasan Joker, adalah sebuah kritik dan sindiran.
Kritik dan sindiran itu ia lakukan atas cara Anies Baswedan mengelola uang rakyat, yang ia nilai cenderung menghambur-hamburkan anggaran.
"Dan kritik ini banyak dilakukan semua pihak akibat cara dia mengelola uang rakyat."
"Beliau itu memang harus terus dikritik, disindir, diserang, dan bukan dengan niat buruk ya, tapi dengan niat baik."