Jawa
Polres Magelang Kota Ungkap Lima Kasus Narkoba Seberat 10 Gram, Enam Tersangka Diamankan
Tiga bulan operasi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota, berhasil mengungkap lima kasus dan enam tersangka kasus peredaran dan
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tiga bulan operasi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota, berhasil mengungkap lima kasus dan enam tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu dengan total berat 10 gram.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, mengatakan, TFS alias Iwan Cring (37), Warga Magelang Utara, ditangkap pada Kamis (3/10/2019) lalu.
Tim Opsnal mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Wates, selanjutnya dilakukan penangkapan.
• Efek Film Panas Sama Seperti Kecanduan Narkoba, Bisa Picu Kerusakan Cara Kerja Otak
Saat digeledah, petugas tidak mendapati barang bukti narkotika. Tak berhenti di situ, petugas menggeledah rumah pelaku dan berhasil mendapatkan 14 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip kecil, alat hisap atau bong, pipet kaca.
Barang bukti tersebut disembunyikan di atas eternit di atap rumah.
"Tim opsnal menerima informasi dan langsung mengamankan TVS, di Wates. Petugas mendapatkan barang bukti 14 bungkus plastik lip kecil narkotika jenis sabu. Pelaku langsung kita amankan dan periksa," ujar Idham, Kamis (5/12) dalam ungkap kasus narkoba di Mapolres Magelang Kota.
Penangkapan kedua dengan tersangka berinisial DAN alias Timus (32), warga Rejowinangun Utara, Magelang Tengah, dan ADS alias Dobleh (29), warga Banjarnegoro, Mertoyudan, yang bertempat tinggal di Salam Kanci, Bandongan, Kabupaten Magelang.
Petugas kepolisian mendapatkan informasi terkait kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada Senin (14/10/2019) lalu.
"DAN dan ADS, kami amankan saat berada di Jalan Kyai Mojo, Cacaban, Magelang Tengah. Sat dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti narkoba yang terbungkus plastik kecil dengan berat sekitar 0,44 gram," kata Idham.
Tersangka pada kasus ketiga yang ditangkap berinisial TH alias Hewes (23), warga Gelangan, Magelang Tengah, yang bertempat tinggal di kios Terminal Soekarno Hatta, Kota Magelang. Pelaku diamankan oleh petugas di tempat tersebut pada Senin (11/11/2019) lalu dan ditemukan barang bukti berupa 0,07 gram sabu dengan plastik pembungkusnya.
• Polres Magelang Kota Turunkan 405 Personel Gabungan Amankan Pilkades
Pelaku penyalahguna narkotika yang lain yang ditangkap adalah H alias Mbangir (40), warga Karang Gading, Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan.
Tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan langsung digelandang oleh petugas kepolisian pada Senin (11/11/2019) lalu di Jalan Kampung Kiringan, Tidar Utara, Magelang Selatan.
"Bersama dengan pelaku, kami amankan juga sebuah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram," ujar Idham.