Jawa

Polres Magelang Kota Ungkap Lima Kasus Narkoba Seberat 10 Gram, Enam Tersangka Diamankan

Tiga bulan operasi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota, berhasil mengungkap lima kasus dan enam tersangka kasus peredaran dan

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi,menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan tersangka dalam ungkap kasus narkoba di Mapolres Magelang Kota, Kamis (5/12/2019). 

Terakhir, petugas berhasil membekuk seorang pengedar sabu.

Pelaku dengan inisial AP, warga Pinggir, Salatiga, diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Magersari, Kota Magelang pada 4 Desember 2019. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,06 gram.

"Saat digeledeah di TKP, kami menemukan barang bukti berupa sabu di badannya. Tersangka selanjutkan diamankan dan dibawa ke polres. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup paling singkat lima tahu, karena kategorinya sebagai bandar," ujar Idham.

Berdasarkan pengakuan AP, ia sebelumnya telah tertangkap juga di Salatiga, dan menjalani hukuman selama satu tahun dan dua bulan pada tahun 2017. Ia beralasan ketagihan dengan barang terlarang tersebut.

"Sekali sebelumnya di Salatiga (kasus narkoba). Dulu dihukum setahun dua bulan. Saya ketagihan terus. Harganya Rp 1,2 juta per gram, dan saya beli sekitar Rp 5 juta.

Idham mengatakan ada lima kasus narkoba yang berhasil diungkap sejak bulan Oktober 2019 lalu. Polisi juga menangkap enam tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 10 gram. Dari lima perkara, semua sudah tahap penyidikan. Satu kasus dengan tersangka TFS telah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan. "Semuanya residivis kasus yang sama. Mereka tidak jera," katanya.

Peredaran Narkoba Melalui Jaringan Terputus

Idham mengatakan, pengedar memiliki jaringan terputus dan tak saling mengenal.

Mereka berkomunikasi melalui alat komunikasi handphone.

Pengedaran narkoba tersebut tak menutup kemungkinan kepada seluruh kalangan, bahkan anak di bawah umur.

"Jaringan memiliki HP dan tak saling mengenal. Sumbernya dari di luar wilayah Kota Magelang. Untuk itu kami butuh kerja sama seluruh pihak dan jajaran polres yang lain. Modus, melalui handphone, dan seseorang menaruh alamat dan tidak saling ketemu. Mereka mendatangi dengan alamat tersebut," ujarnya.

Tambah Idham, penanganan atas masalah narkoba di Kota Magelang sudah cukup masif. Penanganan tidak hanya secara represif tetapi pencegahan. Semua pihak pun diminta bantuannya untuk menekan peredaran barang terlarang tersebut.

"Seluruh masyarakat, tokoh agama, pemerintah, keluarga, diharapkan ikut membantu. Jangan sampai terjadi masalah obat-obatan seperti ini," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved