Kulon Progo
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Kejari Kulon Progo Geledah Kantor Desa Banguncipto
Tindakan ini menjadi kelanjutan dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana desa setempat oleh oknum kepala desa dan bendaharanya.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
Keduanya diduga telah melakukan tindakan pemotongan dana desa yang digunakan untuk berbagai program fisik maupun non fisik di Banguncipto hingga menimbulkan kerugian negara hingga senilai sekitar Rp1,15 miliar.
• DPRD Kulon Progo Sebut Data Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Perlu Diperbaiki
Angka ini menurut Noviana merupakan akumulasi dari semua sumber dana yang masuk dalam APBDes Banguncipto.
"Modusnya berupa pemotongan dana. Setelah cair, dana tidak disalurkan sesuai yang diajukan. Ada beberapa kegiatan juga yang dilakukan mark up (penggelembungan anggaran) ataupun fiktif," imbuh Noviana.
Sekretaris Desa Banguncipto, Syaiful Anwar mengatakan, dokumen yang disita petugas Kejari antara lain kembar Peraturan Desa, Surat Permohonan Penyerahan Dana, dan sejumlah dokumen lain.
Tiap dokumen itu mencakup tahun anggaran 2014 hingga 2018.
Tersangka HS disebutnya menjabat kepala desa sejak periode 2014 dan akan berakhir pada Januari 2020.
Sedangkan SMD saat ini disebutnya menjabat sebagai Bendahara Desa pada periode 2015-2018 dan sejak Januari 2019 kemarin menjabat sebagai Kasi Pemerintahan.
• Benarkah Polusi Udara Merusak Mata?
"Kita mengikuti proses yang ada dan pelayanan masyarakat masih berjalan normal,"kata dia.
Terpisah, Inspektur Daerah Kulon Progo, Riyadi Sunarto mengatakan mengaku baru mengetahui penetapan dua perangkat desa Banguncipto sebagai tersangka itu dari media massa.
Pihaknya memang sempat menemukan adanya ketidakberesan penggunaan dana desa di Banguncipto saat pemeriksaan reguler maupun pemeriksaan akhir masa jabatan (AMJ).
Temuan itu juga sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai sesuai ketentuan perundang-undangan tentang administrasi pemerintahan.
Ia enggan menerangkan lebih lanjut dan akan melihat perkembangan pengusutan dari Kejari terlebih dulu.
"Untuk di kami sudah selesai. Tapi mungkin mereka (Kejari) menemukan sesuatu lagi," kata Riyadi. (TRIBUNJOGJA.COM)