Kulon Progo

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Kejari Kulon Progo Geledah Kantor Desa Banguncipto

Tindakan ini menjadi kelanjutan dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana desa setempat oleh oknum kepala desa dan bendaharanya.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Penyidik Kejari Kulon Progo, Rabu (4/12/2019), menggeledah sejumlah ruangan di kantor Pemrrintah Desa Banguncipto, Sentolo dalam pengusutan kasus dugaan tindak korupsi dana desa. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menggeledah kantor Pemerintah Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Rabu (4/12/2019) sore.

Tindakan ini menjadi kelanjutan dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana desa setempat oleh oknum kepala desa dan bendaharanya.

Tim penyidik Kejari Kulon Progo saat itu menggeledah sejumlah ruangan di antaranya ruang kepala desa, bendahara, serta beberapa ruang kepala seksi dan kepala urusan.

Petugas dengan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi itu tampak mencermati sejumlah dokumen penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terkait dugaan penyelewengan dana tersebut, baik anggaran yang berasal dari Dana Desa (bersumber APBN), Anggaran Dana Desa (bersumber APBD Kulon Progo), Pendapatan Asli Des, dan lainnya.

Dua Oknum Perangkat Desa di Kulon Progo Kemplang Dana Desa Rp1,15 Miliar

"Kami menggeledah dokumen yang terkait penggunaan APBDes dan ada keterkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana desa. Tentunya, nanti kami sita dokumen ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kulon Progo, Noviana Permanasari.

Adapun dokumen yang disita petugas saat itu antara lain dokumen APBDes murni maupun perubahan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2014-2018, serta sejumlah dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari sejumlah proyek desa meski tidak lengkap.

Tim penyidik saat itu hanya menemukan SPP/SPM untuk tahun anggaran 2018 sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya hingga 2014 belum ditemukan.

Noviana menyebut, seharusnya dokumen SPP dan SPM itu ada di ruangan bendahara namun saat penggeledahan tidak bisa ditemukannya.

Atas hasil penggeledahan itu, penyidik Kejari Kulon Progokan melakukan pemilahan dan pencermatan untuk mengetahui dokumen mana yang benar-benar terkait dengan kasus dugaan penyelewenangan dana desa tersebut.

Antisipasi Kejenuhan Pelancong Alam, Desa Wisata di Kulon Progo Perlu Digerakkan

Selanjutnya, penyidik juga akan melakukan pendalaman pemeriksaan lagi dalam proses pengusutan kasusnya.

Sejauh ini, Kejari Kulon Progo belum mengarahkan pengusutan pada pemeriksaan aset bergerak milik pelaku yang diduga berasal dari hasil korupsi dana tersebut.

Demikian juga Kejari belum mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat di dalam kasus itu.

"Kami belum berjalan ke sana. Nanti akan dipertimbangkan oleh tim. Banyak dokumen yang perlu kami dalami dulu dalam pemeriksaan," sambung Noviana.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini menyeret nama Kepala Desa Banguncipto, HS (55) dan Bendahara Desa, SMD (61) dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

Mereka diduga telah menggelapkan dana desa tersebut selama lima tahun untuk masa tahun anggaran 2014 hingga 2018.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved