Kulon Progo
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Kejari Kulon Progo Geledah Kantor Desa Banguncipto
Tindakan ini menjadi kelanjutan dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana desa setempat oleh oknum kepala desa dan bendaharanya.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menggeledah kantor Pemerintah Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Rabu (4/12/2019) sore.
Tindakan ini menjadi kelanjutan dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana desa setempat oleh oknum kepala desa dan bendaharanya.
Tim penyidik Kejari Kulon Progo saat itu menggeledah sejumlah ruangan di antaranya ruang kepala desa, bendahara, serta beberapa ruang kepala seksi dan kepala urusan.
Petugas dengan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi itu tampak mencermati sejumlah dokumen penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terkait dugaan penyelewengan dana tersebut, baik anggaran yang berasal dari Dana Desa (bersumber APBN), Anggaran Dana Desa (bersumber APBD Kulon Progo), Pendapatan Asli Des, dan lainnya.
• Dua Oknum Perangkat Desa di Kulon Progo Kemplang Dana Desa Rp1,15 Miliar
"Kami menggeledah dokumen yang terkait penggunaan APBDes dan ada keterkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana desa. Tentunya, nanti kami sita dokumen ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kulon Progo, Noviana Permanasari.
Adapun dokumen yang disita petugas saat itu antara lain dokumen APBDes murni maupun perubahan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2014-2018, serta sejumlah dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari sejumlah proyek desa meski tidak lengkap.
Tim penyidik saat itu hanya menemukan SPP/SPM untuk tahun anggaran 2018 sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya hingga 2014 belum ditemukan.
Noviana menyebut, seharusnya dokumen SPP dan SPM itu ada di ruangan bendahara namun saat penggeledahan tidak bisa ditemukannya.
Atas hasil penggeledahan itu, penyidik Kejari Kulon Progokan melakukan pemilahan dan pencermatan untuk mengetahui dokumen mana yang benar-benar terkait dengan kasus dugaan penyelewenangan dana desa tersebut.
• Antisipasi Kejenuhan Pelancong Alam, Desa Wisata di Kulon Progo Perlu Digerakkan
Selanjutnya, penyidik juga akan melakukan pendalaman pemeriksaan lagi dalam proses pengusutan kasusnya.
Sejauh ini, Kejari Kulon Progo belum mengarahkan pengusutan pada pemeriksaan aset bergerak milik pelaku yang diduga berasal dari hasil korupsi dana tersebut.
Demikian juga Kejari belum mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat di dalam kasus itu.
"Kami belum berjalan ke sana. Nanti akan dipertimbangkan oleh tim. Banyak dokumen yang perlu kami dalami dulu dalam pemeriksaan," sambung Noviana.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini menyeret nama Kepala Desa Banguncipto, HS (55) dan Bendahara Desa, SMD (61) dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Mereka diduga telah menggelapkan dana desa tersebut selama lima tahun untuk masa tahun anggaran 2014 hingga 2018.
Keduanya diduga telah melakukan tindakan pemotongan dana desa yang digunakan untuk berbagai program fisik maupun non fisik di Banguncipto hingga menimbulkan kerugian negara hingga senilai sekitar Rp1,15 miliar.
• DPRD Kulon Progo Sebut Data Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Perlu Diperbaiki
Angka ini menurut Noviana merupakan akumulasi dari semua sumber dana yang masuk dalam APBDes Banguncipto.
"Modusnya berupa pemotongan dana. Setelah cair, dana tidak disalurkan sesuai yang diajukan. Ada beberapa kegiatan juga yang dilakukan mark up (penggelembungan anggaran) ataupun fiktif," imbuh Noviana.
Sekretaris Desa Banguncipto, Syaiful Anwar mengatakan, dokumen yang disita petugas Kejari antara lain kembar Peraturan Desa, Surat Permohonan Penyerahan Dana, dan sejumlah dokumen lain.
Tiap dokumen itu mencakup tahun anggaran 2014 hingga 2018.
Tersangka HS disebutnya menjabat kepala desa sejak periode 2014 dan akan berakhir pada Januari 2020.
Sedangkan SMD saat ini disebutnya menjabat sebagai Bendahara Desa pada periode 2015-2018 dan sejak Januari 2019 kemarin menjabat sebagai Kasi Pemerintahan.
• Benarkah Polusi Udara Merusak Mata?
"Kita mengikuti proses yang ada dan pelayanan masyarakat masih berjalan normal,"kata dia.
Terpisah, Inspektur Daerah Kulon Progo, Riyadi Sunarto mengatakan mengaku baru mengetahui penetapan dua perangkat desa Banguncipto sebagai tersangka itu dari media massa.
Pihaknya memang sempat menemukan adanya ketidakberesan penggunaan dana desa di Banguncipto saat pemeriksaan reguler maupun pemeriksaan akhir masa jabatan (AMJ).
Temuan itu juga sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai sesuai ketentuan perundang-undangan tentang administrasi pemerintahan.
Ia enggan menerangkan lebih lanjut dan akan melihat perkembangan pengusutan dari Kejari terlebih dulu.
"Untuk di kami sudah selesai. Tapi mungkin mereka (Kejari) menemukan sesuatu lagi," kata Riyadi. (TRIBUNJOGJA.COM)