UPDATE Kasus Transjogja Tabrak Motor di Simpang UPN Yogyakarta, Sopir Bus Akui Lalai Langgar APILL
UPDATE terkini kasus Transjogja tabrak motor di Simpang UPN Yogyakarta, Sopir Bus Akui Terobos Lampu Merah
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
UPDATE terkini kasus Transjogja tabrak motor di Simpang UPN Yogyakarta, Sopir Bus Akui Terobos Lampu Merah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Perkembangan terkini kasus bus Transjogja yang menabrak motor di simpang UPN Veteran Yogyakarta, telah memasuki babak baru.
Hasil pemeriksaan intensif polisi, diketahui bahwa sopir bus Transjogja, Arif Himawan, mengakui kesalahannya yang telah lalai melanggar lampu lalu lintas atau alat penanda indikator lalu lintas (APILL).
Demikian disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko.
"Betul, yang bersangkutan telah mengakuinya," kata Mega via pesan singkat pada Jumat (29/11/2019) siang.
• BREAKING NEWS : PT AMI PHK Sopir Bus Trans Jogja yang Terlibat Kecelakaan
• PT AMI Siap Lakukan Evaluasi Soal Pelayanan Transportasi Publik
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah.
Menurut Rizky, Arif mengakui telah menerobos lampu lalu lintas (lalin) hingga akhirnya laka lantas terjadi.
Berdasarkan informasi yang dikonfirmasi oleh Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal, Arif terus melajukan bus dalam kecepatan.
Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada Rabu (27/11/2019), di simpang empat UPN Veteran Yogyakarta, Condongcatur Sleman.
Padahal saat itu, lampu lalu lintas sudah berwarna kuning menuju merah.
Pada saat bersamaan, Aji Pradana (18), sang pengendara sepeda motor melaju dari arah selatan lantaran lampu sudah hijau.

Tabrakan keduanya pun tak terhindarkan, dan menyebabkan Aji tewas.
"Terkait motifnya masih kami dalami," kata Rizky dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (29/11/2019) siang.
Mega sebelumnya mengatakan sudah memeriksa 2 saksi, yakni sang sopir bus Arif, serta satu kondektur bus Transjogja.
Proses pemeriksaan pun sudah naik jadi penyidikan dan Arif ditetapkan sebagai tersangka.
Status Tersangka
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai saksi, supir bus Trans Jogja yang terlibat kecelakaan lalu lintas, Arif Himawan, pada Kamis (28/11/2019) kemarin, statusnya sudah naik menjadi tersangka.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko pada Kamis (28/11/2019) siang.
"Saat ini statusnya sudah menjadi tersangka," kata Mega melalui pesan singkat.
• UPDATE Tabrakan Bus Transjogja vs Motor di Simpang UPN, Sopir Bus Jadi Tersangka dan Respon Dishub
• Viral Video Rekaman CCTV Detik-detik Bus Transjogja Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir Tak Berhenti
Sebelumnya Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan AH (32), supir bus Transjogja AB 7837 AK yang terlibat laka dengan sepeda motor AB 5839 MA masih berstatus saksi.
Meskipun demikian, Arif ditahan lantaran Aji Pradana (19), pengendara sepeda motor tersebut kemudian tewas setelah tertabrak bus Trans Jogja.
"Yang bersangkutan sempat melarikan diri namun kemudian bersedia bertanggungjawab," kata Rizky.
Sopir dan Pramugara Resmi di-PHK
PT Anindya Mitra Internasional (AMI), operator bus Trans Jogja saat ini telah melakukan investigasi internal terkait kecelakaan yang melibatkan bus tersebut.
Direksi PT AMI pun langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sopir bus AH (32) yang mengemudikan bus Trans Jogja bernomor polisi AB 7837 AK dan terlibat kecelakaan di simpang empat UPN Veteran, Rabu (27/11/2019) lalu.
Direktur PT AMI, Dyah Puspitasari menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum dengan penetapan seorang sopir bus Trans Jogja menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan, satu orang tewas.

Dia juga menyebut investigasi internal dilakukan dan yang bersangkutan mengakui kesalahannya.
"(Untuk sopir bus) kami PHK. Kami juga menghormati proses hukum. Kami juga baru saja dapat informasi jika sopir yang bersangkutan mengakui kesalahan saat investigasi khusus," ujar Dyah kepada Tribunjogja.com, Kamis (28/11/2019).
Dyah pun meminta para sopir bus agar lebih waspada dan menaati ketentuan sesuai standar operasional perusahaan.
Pihaknya pun menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban.
"(Mengenai kecelakaan ini) saya sebagai pribadi dan mewakili institusi mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya mas Aji Pradana, " urai Dyah.
Tak hanya melakukan PHK pada sopir bus, Pramugara yang ikut dalam bus tersebut juga terkena PHK.
"Yang kami PHK bukan cuma Pramudi tapi juga Pramugaranya, " ujar Direktur PT AMI, Dyah Puspitasari kepada Tribunjogja.com, Kamis (28/11/2019) siang.
Dia menambahkan, pramugara itu ikut diPHK karena memberikan keterangan yang tidak jujur.
Hal ini diperoleh dari hasil investigasi internal yang dilakukan PT AMI.
"Dia (Pramugara) tidak jujur, menurutnya saat itu lampu masih kuning dan saat lain menyatakan bahwa lampu sudah merah. Demikian info, " ungkap Dyah.
Evaluasi
Dyah juga berharap ke depannya tak ada lagi kecelakaan terutama di Trans Jogja sebagai pelayan transportasi publik.
Pihaknya selain melakukan evaluasi dan monitoring juga memberikan pembinaan pada awak bus agar memberikan pelayanan yang terbaik.
Dirinya juga berharap sistem pengendalian keselamatan berkendara sekaligus pelayanan transportasi publik di Yogya makin dibenahi.
Saat disinggung mengenai jalur khusus bagi bus Trans Jogja, Dyah pun menyebut jika hal ini perlu dibicarakan dengan semua pihak.
"Ini harus dibicarakan dengan duduk bersama dengan semua pihak dan antar kepentingan, " ujarnya.
• Tabrakan Bus Transjogja vs Motor di Simpang UPN Veteran Yogyakarta, Pengendara Motor Tewas
• Sultan HB X Minta Direksi Evaluasi Soal Kasus Trans Jogja
Dyah mengaku tidak alergi dengan penilaian masyarakat terkait sopir bus yang ugal-ugalan.
Dia menyebutkan jika ada sopir bus yang dirasa membahayakan keselamatan dan ugal-ugalan harus dilaporkan dan pasti akan ditindaklanjuti pihaknya.
"Pasti kami membutuhkan respon masyarakat yang dilandasi data. Misalnya kejadian di mana, kapan, dan peristiwanya. Pasti kami tindak lanjuti. Kalau tak ada data kami kesulitan," ujarnya.
Evaluasi yang dilakukan selama ini pun tidak harus menunggu respon.
Pihaknya melakukan evaluasi dan pengontrolan dengan pengawas koordinator lapangan yang ada di PT AMI.
Setelah itu tindakan dilakukan bisa memberikan SP hingga PHK.
"Tergantung kepada kasusnya. Pembinaan yang kami lakukan engga cuma klasikal namun juga small class untuk pendalaman materi. SOPnya, setiap hari kami lakukan briefing dan doa bersama sebelum berangkat. Itu yang selama ini kami lakukan, " paparnya. (TRIBUNJOGJA.COM)