Cinta Terlarang Pedagang Martabak Akhirnya Kandas, Diawali Selingkuh Kemudian Rekam Adegan Mesum

pria asal Lumajang berinisial MJ (26) juga harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video adegan suami istri ke media sosial.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Foto Tribunjabar
Martabak 

"Saat berhubungan badan, KKP ini dari awal punya niat mengabadikan. Difoto dan divideokan," imbuhnya.

Berbekal itu, KKP mulai memeras YP.

Korban dimintai uang dengan jumlah tertentu mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Foto dan video itu belum sempat tersebar karena korban selalu memenuhi permintaan pelaku.

Padahal korban juga seorang pegawai yang tidak mempunyai gaji besar," ujarnya.

Hingga akhirnya pada 7 November kemarin korban memberanikan diri melaporkan KKP ke kepolisian.

Dengan bukti screenshot percakapan yang di dalamnya ada foto tanpa busana, polisi melakukan penyelidikan.

Setelah memiliki bukti-bukti kuat, polisi pun menangkap tersangka belum lama ini di wilayah Sleman.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengimbau agar masyarakat dapat menjaga data dan dokumentasi pribadinya.

Dan sedapat mungkin tidak mendokumentasi hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan risiko di kemudian hari.

"Jangan bugil di depan kemera," tegas Yuliyanto. (Tribunjogja.com | Nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved