Cinta Terlarang Pedagang Martabak Akhirnya Kandas, Diawali Selingkuh Kemudian Rekam Adegan Mesum
pria asal Lumajang berinisial MJ (26) juga harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video adegan suami istri ke media sosial.
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Perselingkuhan Dua Pedagang Martabak Berakhir Setelah Video Tanpa Busana Muncul di Medsos

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap kasus penyebaran video asusila di media sosial. Kasus ini bermula dari perselingkuhan hingga melakukan hubungan badan kemudian berakhir pelanggaran UU ITE Tentang pornografi.
.
.
Seorang pria asal Lumajang berinisial MJ (26) juga harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video adegan suami istri ke media sosial.
Kasus ini berawal saat MJ menjalin hubungan dengan DD, warga Yogyakarta.
Keduanya juga sudah memiliki keluarga masing-masing.
"Pelaku dan korban sama-sama pedagang martabak.
Kemudian menjalin hubungan dan melakukan beberapa kali hubungan suami istri,"ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra, Kamis (29/11/2019)
Hubungan mereka dimulai pada Januari 2019 hingga pada bulan Oktober kemarin hubungan mereka merenggang.
"Korban meminta mengakhiri hubungan.
Sehingga pelaku kesal, inginnya hubungan mereka terus berlangsung," imbuhnya.
Kemudian pada 31 Oktober 2019 korban mendapati bahwa pelaku mengunggah foto dan video korban tanpa busana di Facebook dan Instagram.
Otomotis kondisi korban yang tanpa busana tersebut dapat dilihat oleh siapapun yang mengakses internet dan berteman dengan tersangka.
"Korban pun melapor dan setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya bisa menangkap tersangka di Lumajang," ucapnya.
Kedua tersangka ini resmi ditahan dan dijerat pasl 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
"Dari kedua kasus ini, sebenarnya korban sadar saat direkam. Maka dari itu kami berpesan agar masyarakat berhati-hati menggunakan HP-nya," paparnya.
Dua Karyawan Swalayan di Jogja
Kisah cinta terlarang dua karyawan swalayan di Yogyakarta ini akhirnya berujung jeruji besi setelah sang pria mengancam akan menyebarkan foto dan video adegan suami istri keduanya ke media sosial. Pelaku berinisial KKP (28) tersebut akhirnya diringkus oleh polisi setelah korbannya YP(24) melaporkannya ke kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan yang melibatkan KKP dan korbannya YP ini bermula saat keduanya bekerja di tempat yang sama di sebuah toko swalayan.
KKP merupakan warga Sragen, Jawa Tengah.
Sementara YP merupakan warga Sleman.
"KKP menjalin hubungan asmara dengan YP.
Baik pelaku korban kerja di swalayan.
Karena setiap hari bertemu akhirnya mereka menjalin hubungan spesial dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya, Kamis (28/11/2019).
Hubungan terlarang antara KKP dan YP sendiri sudah berlangsung sejak awal 2019 silam.
KKP sebenarnya sudah memiliki istri.
Begitu pula dengan YP juga sudah memiliki suami.
Namun mereka tetap melanjutkan hubungan tersebut.
"Saat berhubungan badan, KKP ini dari awal punya niat mengabadikan. Difoto dan divideokan," imbuhnya.
Berbekal itu, KKP mulai memeras YP.
Korban dimintai uang dengan jumlah tertentu mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Foto dan video itu belum sempat tersebar karena korban selalu memenuhi permintaan pelaku.
Padahal korban juga seorang pegawai yang tidak mempunyai gaji besar," ujarnya.
Hingga akhirnya pada 7 November kemarin korban memberanikan diri melaporkan KKP ke kepolisian.
Dengan bukti screenshot percakapan yang di dalamnya ada foto tanpa busana, polisi melakukan penyelidikan.
Setelah memiliki bukti-bukti kuat, polisi pun menangkap tersangka belum lama ini di wilayah Sleman.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengimbau agar masyarakat dapat menjaga data dan dokumentasi pribadinya.
Dan sedapat mungkin tidak mendokumentasi hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan risiko di kemudian hari.
"Jangan bugil di depan kemera," tegas Yuliyanto. (Tribunjogja.com | Nto)