Cinta Terlarang Pedagang Martabak Akhirnya Kandas, Diawali Selingkuh Kemudian Rekam Adegan Mesum
pria asal Lumajang berinisial MJ (26) juga harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video adegan suami istri ke media sosial.
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Kedua tersangka ini resmi ditahan dan dijerat pasl 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
"Dari kedua kasus ini, sebenarnya korban sadar saat direkam. Maka dari itu kami berpesan agar masyarakat berhati-hati menggunakan HP-nya," paparnya.
Dua Karyawan Swalayan di Jogja
Kisah cinta terlarang dua karyawan swalayan di Yogyakarta ini akhirnya berujung jeruji besi setelah sang pria mengancam akan menyebarkan foto dan video adegan suami istri keduanya ke media sosial. Pelaku berinisial KKP (28) tersebut akhirnya diringkus oleh polisi setelah korbannya YP(24) melaporkannya ke kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan yang melibatkan KKP dan korbannya YP ini bermula saat keduanya bekerja di tempat yang sama di sebuah toko swalayan.
KKP merupakan warga Sragen, Jawa Tengah.
Sementara YP merupakan warga Sleman.
"KKP menjalin hubungan asmara dengan YP.
Baik pelaku korban kerja di swalayan.
Karena setiap hari bertemu akhirnya mereka menjalin hubungan spesial dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya, Kamis (28/11/2019).
Hubungan terlarang antara KKP dan YP sendiri sudah berlangsung sejak awal 2019 silam.
KKP sebenarnya sudah memiliki istri.
Begitu pula dengan YP juga sudah memiliki suami.
Namun mereka tetap melanjutkan hubungan tersebut.