Cinta Terlarang Pedagang Martabak Akhirnya Kandas, Diawali Selingkuh Kemudian Rekam Adegan Mesum

pria asal Lumajang berinisial MJ (26) juga harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video adegan suami istri ke media sosial.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Foto Tribunjabar
Martabak 

Perselingkuhan Dua Pedagang Martabak Berakhir Setelah Video Tanpa Busana Muncul di Medsos

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap kasus penyebaran video asusila di media sosial. Kasus ini bermula dari perselingkuhan hingga melakukan hubungan badan kemudian berakhir pelanggaran UU ITE Tentang pornografi.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap kasus penyebaran video asusila di media sosial. Kasus ini bermula dari perselingkuhan hingga melakukan hubungan badan kemudian berakhir pelanggaran UU ITE Tentang pornografi. (Tribunjogja.com | Santo Ari)

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkap kasus penyebaran video asusila di media sosial. Kasus ini bermula dari perselingkuhan hingga melakukan hubungan badan kemudian berakhir pelanggaran UU ITE Tentang pornografi.

.

.

Seorang pria asal Lumajang berinisial MJ (26) juga harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video adegan suami istri ke media sosial.

Kasus ini berawal saat MJ menjalin hubungan dengan DD, warga Yogyakarta.

Keduanya juga sudah memiliki keluarga masing-masing.

"Pelaku dan korban sama-sama pedagang martabak.

Kemudian menjalin hubungan dan melakukan beberapa kali hubungan suami istri,"ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra, Kamis (29/11/2019)

Hubungan mereka dimulai pada Januari 2019 hingga pada bulan Oktober kemarin hubungan mereka merenggang.

"Korban meminta mengakhiri hubungan.

Sehingga pelaku kesal, inginnya hubungan mereka terus berlangsung," imbuhnya.

Kemudian pada 31 Oktober 2019 korban mendapati bahwa pelaku mengunggah foto dan video korban tanpa busana di Facebook dan Instagram.

Otomotis kondisi korban yang tanpa busana tersebut dapat dilihat oleh siapapun yang mengakses internet dan berteman dengan tersangka.

"Korban pun melapor dan setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya bisa menangkap tersangka di Lumajang," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved