Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Kewenangannya

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Kewenangannya

Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com | GARRY ANDREW LOTULUNG
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Tugas dan Wewenang Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved