Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Kewenangannya
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Kewenangannya
Editor:
Muhammad Fatoni
Pasal 64
(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Tugas dan Wewenang Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina
Tags
Basuki Tjahaja Purnama
Ahok jadi Komisaris Utama Pertamina
Ahok Dirut BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir
Rekomendasi untuk Anda