Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Kewenangannya

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Kewenangannya

Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com | GARRY ANDREW LOTULUNG
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Kewenangannya

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

TRIBUNJOGJA.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditunjuk menduduki posisi komisaris utama (komut) Pertamina.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh menteri BUMN, Erick Thohir, beberapa waktu lalu.

"Insya Allah sudah putus dari beliau. Pak Basuki akan menjadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," terang Erick Thohir.

Rencana itu akan ditetapkan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin 25 November 2019.

Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?

Apakah ia bisa menjadi pendobrak?

 

Kata Mahfud MD Basuki Tjahaja Purnama Jadi Komut Pertamina dan Soal Status Ahok Mantan Terpidana

Jadi Komisaris Utama Pertamina, Segini Gaji Ahok Perbulan

 

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero.

Selain itu juga memberikan nasehat kepada direksi.

Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN?

Tidak!

Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.

Tugas ini sama dengan dewan pengawas.

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved