Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Kewenangannya

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Kewenangannya

Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com | GARRY ANDREW LOTULUNG
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk:

a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan

b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pesan Sandiaga Uno Kepada Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Setelah jadi Komisaris Utama Pertamina

Teka-teki Jabatan Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Terjawab, jadi Komisaris Utama Pertamina

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Menteri BUMN Erick Thohir dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Kolase Wartakota)

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved