Bantul

Pilkada Bantul, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hanya Menjabat Empat Tahun

Bupati dan Wakil Bupati terpilih, nantinya hanya akan menjabat sebagai Kepala Daerah selama empat tahun. Sampai tahun 2024.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho bersama komisioner KPU Kabupaten Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kabupaten Bantul akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada September, tahun 2020 mendatang.

Bupati dan Wakil Bupati terpilih, nantinya hanya akan menjabat sebagai Kepala Daerah selama empat tahun. Sampai tahun 2024.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menerangkan jabatan empat tahun bagi Kepala Daerah terpilih telah diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 201 ayat (7).

Dimana dalam pasal tersebut, menurutnya, dijelaskan secara utuh bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan umum tahun 2020 akan menjabat sampai dengan tahun 2024.

Dikabarkan Pecah Kongsi di Pilkada 2020, Abdul Halim Muslih Masih Menunggu Keputusan DPP PKB

"Hal ini karena akan digelar pemungutan suara serentak nasional. Sesuai ketentuan di ayat 8, Undang-undang nomor 10 tahun 2016," terang Didik, Rabu (20/11/2019)

Didik menegaskan, ketentuan ini mengikat sepanjang tidak ada perubahan atau amandemen terhadap Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016.

Ketentuan tentang masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 mengikat di 270 daerah.

Terdiri dari 9 provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala daerah di September 2020. Termasuk di Kabupaten Bantul.

Dapat Kompensasi Gaji Pokok

Meski hanya akan menjabat kurang lebih 4 (empat) tahun, berdasarkan ketentuan dipasal 202 UU/8/ 2015 yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, nantinya akan mendapatkan kompensasi, berupa uang sebesar gaji pokok, dikalikan jumlah bulan yang tersisa.

"Lalu ditambah dengan hak pensiun untuk satu periode," kata Didik.

Jelang Pilkada 2020, PKB Bantul Akan Buka Pendaftaran Khusus Bakal Calon Bupati

Sementara itu, terkait dengan dukungan pencalonan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santoso menjelaskan, peserta pemilihan umum adalah pasangan calon yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.

Selain melalui jalur parpol, pasangan calon juga dapat mendaftarkan diri dari calon perseorangan yang sebelumnya telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

Syarat untuk pasangan calon dari jalur parpol atau gabungan parpol minimal harus didukung 20% atau 9 kursi yang ada di DPRD Bantul.

Dukungan tersebut, kata Joko, bisa juga dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah dalam pemilu 2019 dengan besaran 25% dari total suara sah dengan jumlah 149.478 suara sah partai.

Jumlah TPS Pilkada Bantul Lebih Sedikit Dibandingkan Pilpres 2019

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved