Bantul
Pilkada Bantul, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hanya Menjabat Empat Tahun
Bupati dan Wakil Bupati terpilih, nantinya hanya akan menjabat sebagai Kepala Daerah selama empat tahun. Sampai tahun 2024.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho bersama komisioner KPU Kabupaten Bantul
"Sedangkan untuk calon perseorangan, harus mendapatkan dukungan minimal 53.026 orang dan diharuskan tersebar paling sedikit di 9 kecamatan di Bantul," ujar dia.
Lanjutnya, Joko menjelaskan, dukungan bagi calon perseorangan tidak boleh berasal dari kalangan anggota TNI-POLRI, Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa maupun perangkat desa.
Apabila ditemukan adanya dukungan dari jenis pekerjaan tersebut maka KPU akan melakukan penelitian administrasi serta verifikasi faktual.
"Apabila saat verifikasi terbukti, maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap dia.(TRIBUNJOGJA.COM)
Rekomendasi untuk Anda