Bantul
Jumlah TPS Pilkada Bantul Lebih Sedikit Dibandingkan Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul memperkirakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada Bantul 2020 menurun.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul memperkirakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada Bantul 2020 menurun.
Lebih sedikit dibandingkan dengan Pilpres 2019.
Dari total sebanyak 3040 TPS pada Pemilu tahun 2019 dipangkas menjadi 1.537 TPS dalam Pilkada Bantul.
Jumlah tersebut akan tersebar di 17 Kecamatan se-kabupaten Bantul.
"Jumlah TPS ada penurunan. Dari 3.040 TPS menjadi 1.537 TPS. Tapi ini masih akan menyesuaikan," kata Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul Musnif Istiqomah, Jumat (15/11/2019).
• PPP Bantul Siapkan Kader Perempuan untuk Bersaing di Pilkada 2020
Musnif menjelaskan, jumlah TPS dipangkas lebih sedikit karena surat suara pada Pilkada Bantul hanya satu surat suara.
Yakni Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan saat Pilpres, ada lima surat suara, karena bersamaan dengan surat suara untuk calon legislatif.
Selain itu, menurut Musnif, pada Pilkada 2020 nanti juga akan ada perbedaan pada jumlah pemilih di satu TPS.
Jika pada Pemilu 2019 satu lokasi dibatasi hanya 300 pemilih. Namun untuk Pilkada, satu TPS bisa sampai 800 pemilih.
"Karena kan Pilkada cuma satu surat suara. Jadi waktunya lebih longgar. Tidak seperti pilpres kemarin, sampai lima surat suara," terang dia.
• Hadapi Pertukaran Wisata Pelajar, Pemkab Bantul Optimalkan Pelayanan Pelaku Pariwisata
KPU Bantul saat ini terus melakukan persiapan menjelang pesta demokrasi itu.
Salah satunya dengan rencana pembentukan badan adhoc.
Meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran untuk penyelenggara pemilu akan mulai dibuka pada Awal Januari mendatang.
Berdasarkan PKPU, usia petugas badan ad Hoc nantinya akan dibatasi.
Minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)