Bantul

Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang Terpilih di Pilkada 2020 Hanya Menjabat Selama 4 Tahun

Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, dipastikan hanya menjabat selama empat tahun.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho bersama komisioner KPU Kabupaten Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, dipastikan hanya menjabat selama empat tahun.

Hal tersebut, merujuk pada ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Ayat tersebut menyatakan, pejabat hasil pemilihan  tahun 2020, akan menjabat sampai 2024, mengingat pada November 2024, sesuai ketentuan di ayat 8 dalam pasal yang sama, disebutkan bakal digelar pemungutan suara serentak secara nasional.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menandaskan, ketentuan ini mengikat sepanjang tidak ada perubahan maupun amandemen terhadap produk hukum tersebut.

Ketentuan itu, lanjutnya, juga mengikat di 270 daerah, terdiri dari 9 provinsi, 224 Kabupaten, serta 37 kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Pilkada Bantul, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hanya Menjabat Empat Tahun

"Meski hanya menjabat kurang lebih empat tahun, Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap akan mendapat kompensasi berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, ditambah dengan hak pensiun untuk 1 periode," katanya.

Sedangkan terkait dukungan pencalonan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santoso pun menjelaskan, peserta pemilihan merupakan pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan, yang telah memenuhi syarat sebagai pengusung. 

"Untuk persyaratan pencalonan dari jalur parpol atau gabungan, harus didukung paling sedikit 20 persen, atau sembilan kursi di DPRD Bantul," ucapnya.

"Di samping itu, dukungan bisa dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah dalam Pemilu 2019 silam,  dengan besaran 25 persen dari total suara sah, yang berjumlah 149.478," lanjut Joko.

Sedangkan untuk calon perseorangan, Joko berujar, pasangan calon harus mendapat dukungan minimal 53.026 orang.

Persiba Bantul Rekrut Direktur Teknis Asal Chile

Dukungan tersebut, wajib tersebar paling sedikit di sembilan kecamatan di Bantul.

Untuk dukungan terhadap calon perseorangan ini, tambahnya, yang perlu diperhatikan adalah larangan mendukung bagi anggota TNI-Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyelenggara Pemilihan, Kepala Desa, hingga perangkat desa.

"Nanti, kalau ditemukan dukungan dari jenis pekerjaan itu, maka KPU akan melakukan penelitian adminsitrasi dan verifikasi faktual. Jika terbukti, dukungannya pun dinyatakan tak memenuhi syarat," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved