Pemkab Klaten Alokasikan 15 Kursi untuk Pelamar CPNS Difabel, Semuanya Formasi Tenaga Guru
Pemkab Klaten Alokasikan 15 Kursi untuk Pelamar CPNS Difabel, Semuanya Formasi Tenaga Guru
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Panitia seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Klaten 2019 menyiapkan 15 formasi kategori guru dari penyandang disabilitas dari total 736 formasi yang dibuka.
Ketentuan ini dimuat daalam Surat Pengumuman yang dikeluar Pemkab Klaten Nomor 811/4484/29 tanggal 11 November 2019 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Klaten 2019 yang ditanda tangani langsung Bupati Klaten, Sri Mulyani.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten Slamet menjelaskan bahwa aturan ini adalah perintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Jakarta.
“Seluruh anak bangsa mempunyai hak yang sama untuk mengikuti seleksi CPNSD. Ketentuan Kemenpan dan RB menyebutkan kuota penyandang disabilitas adalah 2% dari formasi yang ada. Tahun ini (2019) formasi penyandang disabilitas di Klaten adalah tenaga guru sebanyak 15 orang” jelas Slamet (Jumát, 15/11/2019).
• Lantik 72 Pejabat Baru, Bupati Klaten Sri Mulyani Minta Perbanyak Inovasi
Untuk kelancaran proses seleksi Slamet menambahkan panitia seleksi menyiapkan desk layanan informasi bagi pelamar jika menginginkan konfirmasi dan pertanyaan.
Pelamar bisa SMS di nomor 085802751751 atau 085802760760. Bisa juga telepon di pesawat 0272-321046 di extention 279 atau melalui akum media sosial di akum twitter @bkdklaten pada hari kerja.
Mengantisipasi aksi penipuan yang mungkin muncul, Slamet menghimbau masyarakat untuk tidak percaya isu bisa membantu lolos CPNS.
“Masyarakat jangan percaya isu-isu kalau ada orang bisa membantu lolos seleksi. Seleksi ini terukur dan transparan. Diharapkan SDM yang lolos adalah birokrat-birokrat muda yang berkualitas” tegasnya.(Tribunjogja/Victor Mahrizal)
