Warga Sindumartani Tolak Penambangan
DLH Sleman Wajibkan Perusahaan Penuhi 4 Syarat Jika Ingin Lakukan Penambangan Pasir
Dibya mengatakan ada 4 indikator yang wajib dipenuhi perusahaan tambang jika ingin izin lingkungannya diloloskan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Dwi Anta Sudibya, mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi dan izin lingkungan pada perusahaan pelaksana penambang pasir.
Pernyataan tersebut sebagai respon atas tuntutan warga Desa Sindumartani, Ngemplak yang meminta DLH Sleman menolak izin penambangan pasir di Kali Gendol.
"Terkait izin tersebut, saat ini sudah dilewati sidang dan sebagainya. Saat ini tahapan perbaikan dokumen," kata Dibya di kantornya, Kamis (14/11/2019).
Meskipun demikian, Dibya mengatakan ada 4 indikator yang wajib dipenuhi perusahaan tambang jika ingin izin lingkungannya diloloskan.
Keempat indikatornya adalah dampak fisik (biotik), non fisik (abiotik), sosial, dan budaya.
Protes warga Sindumartani pun jadi salah satu bagian yang dilampirkan oleh DLH Sleman sebagai bahan pertimbangan.
"Lampiran kami sertakan dalam notulen pertemuan pada 4 November lalu dan diserahkan ke perusahaan tambang," jelas Dibya.
• BREAKING NEWS : Warga Sindumartani Minta DLH Sleman Tolak Izin Penambangan Pasir di Kali Gendol
• Respon Kepala DLH Sleman Terkait Tuntutan Warga Sindumartani yang Menolak Penambangan di Kali Gendol
Kabid Tata Lingkungan DLH Sleman, Sugeng Riyanta, mengatakan perusahaan juga telah memperbaiki dokumen izin lingkungannya.
Perbaikan dilakukan setelah DLH Sleman memberi masukan.
Salah satunya adalah protes warga terkait rencana penambangan pasir di Kali Gendol tersebut.
"Saat ini kami masih dalam proses pencermatan dokumen yang telah diperbaiki perusahaan," kata Sugeng.
Penolakan Warga
Puluhan warga Desa Sindumartani, Ngemplak meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman menolak izin penambangan pasir di Kali Gendol.
Aksi tersebut dilakukan pada Kamis (14/11/2019) pagi di kantor DLH Kabupaten Sleman.
Ketua Paguyuban Sindu Tolak Adat (PSTA), Mahmudin, mengatakan ada potensi negatif yang besar jika izin penambangan diberikan.
"Sebab penambangan dilakukan dengan alat berat, ini bisa mengancam lingkungan sekitar Kali Gendol," kata Mahmudin susai audiensi dilakukan.
Basuni dari PSTA mengatakan penggunaan alat berat dalam proses penambangan bisa menyebabkan debit air sungai berkurang.
Sebab akan berpotensi terjadi pendangkalan dasar sungai, dan menyebabkan mata air semakin dalam dan sulit didapatkan.
"Selain merusak lingkungan, kebutuhan warga akan air untuk sehari-hari hingga irigasi juga bisa terancam," jelas Basuni.
Mahmudin mengatakan rencana penambangan pasir di Kali Gendol bisa berdampak pada warga 11 dusun di Desa Sindumartani.
Ia pun mengklaim seluruh warga di 11 dusun tersebut menolak rencana penambangan pasir.
Penolakan tersebut direalisasikan dalam bentuk tanda tangan hingga cap jempol.
"Sekitar 2.500 warga sudah menyetujui dan sepakat dengan penolakan tersebut," kata Mahmudin.(*)
