Warga Sindumartani Tolak Penambangan
Respon Kepala DLH Sleman Terkait Tuntutan Warga Sindumartani yang Menolak Penambangan di Kali Gendol
Dibya mengatakan pihaknya sudah menyampaikan penolakan warga pada perusahaan tambang yang berencana melakukan penambangan
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Dwi Anta Sudibya, langsung memberikan tanggapan terkait penolakan warga Sindumartani atas rencana penambangan pasir di Kali Gendol.
Dibya mengatakan pihaknya sudah menyampaikan penolakan warga pada perusahaan tambang yang berencana melakukan penambangan pasir di Kali Gendol.
"Sudah kami lampirkan dalam notulen hasil pertemuan pada 4 November lalu," kata Dibya di kantornya, Kamis (14/11/2019).
• BREAKING NEWS : Warga Sindumartani Minta DLH Sleman Tolak Izin Penambangan Pasir di Kali Gendol
Dibya sendiri mengatakan wewenang perijinan bukan sepenuhnya ranah DLH Sleman.
Sebab prosesnya turut melibatkan sejumlah instansi hingga tingkat provinsi.
Menurutnya, DLH Sleman hanya berwenang memberikan rekomendasi dan proses perizinan lingkungannya.
Dokumen yang ditangani oleh DLH Sleman antara lain Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Keduanya adalah bagian dari rekomendasi perizinan.
"Proses di kami adalah menindaklanjuti rekomendasi yang sudah ada. Tentu jika semuanya sudah lengkap," kata Dibya.
Dibya sendiri menegaskan tidak akan menerbitkan izin aktivitas penambangan pasir jika dokumen-dokumen tersebut tidak dilengkapi oleh perusahaan.
"Jika tidak ada rekomendasi, perizinan tidak akan kami terbitkan," tegasnya.
Protes Warga
Puluhan warga Desa Sindumartani, Ngemplak meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman menolak izin penambangan pasir di Kali Gendol.
Aksi tersebut dilakukan pada Kamis (14/11/2019) pagi di kantor DLH Kabupaten Sleman.
