Yogyakarta

Pengamat Perburuhan Sebut Perlu Adanya Perubahan dalam Formulasi UMP

Penggunaan PP 78 tahun 2015 sebagai salah satu dasar acuan untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) masih menuai pro dan kontra.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Dia mengakui jika besaran UMP dan UMK ini tetap menempatkan DIY sebagai provinsi dengan UMP terendah.  

Meski demikian, pada tahun 2021 mendatang, pihak Pemda DIY akan mencoba formula baru untuk penghitungan UMP yang harus berorientasi pada pengurangan kemiskinan.

“Nanti terserah metodenya bagaimana. Tujuannya adalah untuk mengurangi angka kemiskinan hingga 7 persen,” urainya.

UMP dan UMK di DIY Tetap Jadi Paling Rendah, 2021 Pemerintah Akan Fokus Pada Pengurangan Kemiskinan

Disinggung mengenai upah minimum sektoral, Andung mengatakan, pihaknya terus melakukan kajian.

Namun, dalam rakor ini persoalan UMS tidak disinggung lantaran para pemangku kebijakan berorientasi pada pembahasan UMP dan UMK.

Untuk tahun 2020 ini memang belum bisa diterapkan yang berorientasi pada pengurangan angka-angka kemiskinan.

“Hal ini karena kenaikan dengan acuan PP 78/2015 ini tidak mungkin berubah juga di tempat lain dari Papua hingga wilayah lain di Indonesia karena modelnya disengker,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah disepakati besarannya.

Untuk UMP DIY 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 133,685,52 dari UMP tahun 2019.

Meski mengalami kenaikan, dipastikan UMP DIY tetap paling rendah seIndonesia.

Akademisi UGM Sebut UMP dan UMK di DIY Dirasa Belum Sesuai KHL

Andung menjelaskan, untuk formula perhitungan UMP dan UMK ini menggunakan angka, data-data dan inflasi.

Termasuk mengacu pada aturan dari Menteri Tenaga Kerja. Dari perhitungan ini ditambahkan dengan kenaikan sebesar 8,51 persen.

Andung mengatakan, untuk UMP disepakati sebesar Rp 1.704.608,25 ada kenaikan dari UMP 2019 yang sebesar Rp 1.570.922.73.

Adapun besaran UMK di seluruh DIY mulai yang paling tinggi adalah Kota Yogyakarta hingga paling rendah Kabupaten Gunungkidul adalah:

Untuk Kota Yogyakarta UMK yang disepakati adalah sebesar Rp 2.004.000; Kabupaten Sleman UMK yang disepakati sebesar Rp 1.846.000; UMK Kabupaten Bantul telah disepakati sebesar Rp 1.790.500; UMK Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp 1.750.500;sedangkan Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp 1.705.000. (TRIBUNJOGJA.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved