Sleman
KPU Sleman : Pengusulan Pasangan Calon Bisa dengan 25% Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilu 2019
Pengusulan paslon dari partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Satu tahun ke depan, tepatnya tanggal 23 September 2020 Kabupaten Sleman akan menghelat Pemilihan Bupati-Wakil Bupati.
Atas hal tersebut, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang, peserta pemilihan adalah pasangan calon (paslon) yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Di pasal 40, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan bahwa pengusulan paslon dari partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD.
• Tutorial Tampil Kece dengan Makeup Sachet yang Praktis dan Terjangkau
"Selain itu ada juga rumus 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD yang bersangkutan," jelasnya.
Secara spesifik lagi pada pasal 40 ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan paslon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
"Partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sleman adalah PDI Perjuangan, PAN, Partai Gerindra, PKB, PKS, Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP," tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Sleman, Arif Kurniawan mengatakan bahwa saat ini PAN belum masuk pada tahap penjaringan bakal calon Bupati Sleman.
Ia mengungkapkan, pihaknya baru sebatas membentuk tim perumus untuk menjalankan proses penjaringan ke depan.
Nama calon secara resmi pun belum ada, pihaknya akan mengidentifikasi terlebih dahulu nama-nama yang berkembang di masyarakat.
• Pemkab Sleman Sosialisasikan e-Voting Pilkades
Seperti salah satu nama yang muncul, yaitu mantan anggota DPR RI yang juga anak dari Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais.
Baliho tersebut bergambar Ahmad Mumtaz, dan angka 2020. Tulisan lain seperti 'Milenial untuk Sleman'.
"Sejauh ini seperti masang baliho itu bagian dari upaya beliau (Mumtaz) sebagai calon. Tapi secara resmi (pencalonan) belum," ungkap Arif Kurniawan.
Namun demikian, Arif mengatakan, Mumtaz bisa saja maju sebagai calon Bupati Sleman dari PAN karena ia merupakan kader partai.
Selain Mumtaz, di tubuh PAN sendiri muncul nama lain yang bisa dicalonkan.
Seperti Raudi Akmal putra dari Bupati Sekarang Sri Purnomo dan Sadar Narimo sebagai Ketua DPD PAN Sleman.
Meski ada tiga nama, menurut Arif hal itu tidak akan membuat PAN di Sleman pecah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)