Kriminalitas

Edarkan Pil Jagung, Pemuda Nanggulan Ditangkap Saat Hendak Tawuran

Polres Kulon Progo mengamankan pemuda asal Nanggulan karena kasus kepemilikan dan dugaan tindak pengedaran obat-obatan terlarang.

Tayang:
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Polisi menunjukkan pedang yang dibawa MR, tersangka untuk kasus pengedaran pil Hexymer atau pil jagung. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Petugas Kepolisian Resor Kulon Progo mengamankan MR (18) karena kasus kepemilikan dan dugaan tindak pengedaran obat-obatan terlarang.

Pemuda asal Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan ini ditangkap ketika hendak tawuran, Rabu (9/10/2019) lalu.

Keberhasilan penangkapan MR itu diakui Kepala Satuan Reserse Polres Kulon Progo, AKP Munarso memang sebuah ketidaksengajaan.

Berawal dari kesaksian T, warga Temon yang kedapatan memiliki 10 butir pil Hexymer.

11 Rekomendasi Restoran Jepang di Kota Yogyakarta yang Perlu Kamu Tahu

Pil itu diakuinya didapatkan dari MR sehingga polisi berusaha menindaklanjutinya dengan pencarian dan penyelidikan lapangan.

Pihaknya sempat kesulitan untuk menemukan pelaku. Hingga pada Rabu itu, petugas mendapatkan informasi akan adanya tawuran antar suporter pertandingan voli di Pasar Mudal Nanggulan.

Petugas di lapangan mencurigai sekelompok anak muda bersepeda motor yang melintas di areal persawahan Banyuroto dan dicurigai hendak menghadiri tawuran tersebut. Polisi lalu menghentikan mereka dan melakukan pemeriksaan.

"Ternyata MR ada dalam rombongan tersebut dan membawa senjata tajam sehingga langsung kami amankan," kata Munarso, Selasa (22/10/2019).

Saat diperiksa, MR membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang sekitar 50 cm dan pemuda lainnya membawa tongkat besi pemukul.

Aplikasi BumilKu di Kulon Progo Diganjar Bhumandala Award

Para pemuda itu mengakui jika senjata-senjata tersebut akan digunakan untuk mengikuti tawuran suporter voli di Pasar Mudal.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah pil Hexymer yang dibawa pelaku serta beberapa botol minuman keras dibawa rekan-rekannya.

"Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Sekarang MR kami amankan dan T bersama teman-temannya berstatus sebagai saksi," kata Munarso.

MR mengaku sudah tiga minggu belakangan mengonsumsi pil Hexymer atau biasa disebut pil jagung itu.

Ia mendapatkannya melalui transaksi online dengan seseorang di Bekasi, Jawa Barat sebanyak 90 butir dengan harga Rp10.000 per kemasan isi enam butir.

Ia sengaja mengonsumsinya untuk mendapatkan efek tenang.

Sekda Kulon Progo Sebut Banyak Investor yang Masuk ke Kulon Progo

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved