Yogyakarta

Sekda DIY Sebut Bola Percepatan Pembangunan Tol di Tangan Pemrakarsa

Cepat atau tidaknya keluarnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) ini tergantung dari pihak pemrakarsa pembangunan tol ini.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi menjelaskan, dokumen perencanaan pembangunan tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya dikembalikan karena data persil dan bidang belum bisa dibaca.

Dia juga menegaskan, cepat atau tidaknya keluarnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) ini tergantung dari pihak pemrakarsa pembangunan tol ini.

“Dokumen Perencanaan sudah kami serahkan karena belum bisa untuk membaca persil, maka perlu dilengkapi,” ujar Gatot, Senin (23/9/2019).

Keceriaan Pedagang dan Juragan Sayur Berjoget Ria di Grebek Pasar Isuzu Traga 2019 Magelang

Pengembalian dokumen ini diserahkan pada Satker pengadaan tanah, namun pihak Satker perencanaan tidak bertemu dengan pihak Pemda DIY.

Dia menjelaskan, jika hanya membaca ruas saja tidak kelihatan.

Padahal, pihak Pemda DIY menginginkan dokumen ini berisi berkas yang detail dan jelas.

Hal ini nantinya akan menjadi landasan Gubernur untuk mengeluarkan IPL.

“Bolanya sekarang sudah ada di tangan pemrakarsa kami tunggu saja. Kalau memang ingin cepat ya secepatnya dilengkapi, “ ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya sebagai bagian dalam institusi yang melayani dan pasif. pihaknya terus menunggu kelengkapan dokumen termasuk nantinya permohonan IPL.

Proses IPL Tol Yogyakarta-Bawen Tunggu Kelengkapan Berkas Bidang Tanah dan Persil Serta Anggaran

Di sisi lain jika nanti ada kelengkapan pihaknya akan melakukan cek lapangan untuk memastikan data persil dan bidang yang dilampirkan dalam dokumen perencanaan ini.

“Kami masih menunggu permintaan IPL secara formal (dari Dirjen Bina Marga). Sejauh ini kami sudah menerima dokumen perencanaannya,” jelas Gatot.

Gatot menjelaskan dalam  dokumen perencanaan ini disebutkan kebutuhan pengadaan tanah dengan total seluas 212,02 Hektare (Ha).

Adapun, rinciannya adalah ruas tol Yogya-Solo mencapai 165,02 Hektare dan ruas Bawen-Yogya dengan luas 45 hektare.

Adapun kebutuhan tanah untuk  ruas Solo-Yogyakarta seluas 165,02 Ha ini berada di 14 desa yang tersebar di enam kecamatan yakni Ngaglik, Kalasan, Depok, Prambanan, Gamping dan Mlati.

Butuh 40 Hektare Tanah untuk Dibebaskan di Jalur Tol Bawen Yogyakarta hingga Solo

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved