Tol Bawen Yogyakarta

Butuh 40 Hektare Tanah untuk Dibebaskan di Jalur Tol Bawen Yogyakarta hingga Solo

Butuh 40 Hektare Tanah untuk Dibebaskan di Jalur Tol Bawen Yogyakarta hingga Solo

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pembangunan ruas jalan tol Bawen-Salatiga, Jawa Tengah, difoto dari udara, Minggu (26/6/2016). Ruas yang merupakan bagian dari Tol Trans-Jawa yang nantikan akan terhubung hingga Yogyakarta 

Pembebasan Tanah Trase Tol Bawen Yogya hingga Solo Butuh 40 Hektare

ILUSTRASI - Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pada 2017 menyebut ada 8 kecamatan dan 44 Desa di Kabupaten Magelang Terdampak Tol. Wilayah Desa Banyusari dan Ds Purwodadi, Tegalrejo sempat masuk dalam trase awal.
ILUSTRASI - Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pada 2017 menyebut ada 8 kecamatan dan 44 Desa di Kabupaten Magelang Terdampak Tol. Wilayah Desa Banyusari dan Ds Purwodadi, Tegalrejo sempat masuk dalam trase awal. (IST)

TRIBUNJOGJA. COM,  Yogyakarta - Pemerintah Daerah (Pemda)  DIY menunggu permohonan resmi terkait izin penetapan lokasi (penlok) trase jalan tol Bawen-Yogya,  Yogya-Solo.  Hal ini karena menyangkut titik mana saja yang akan dibebaskan.  

"Kami menunggu permohonan resmi untuk Penlok ini.  Karena memang Penlok ini yang memiliki wewenang adalah Gubernur, " jelas Sekda DIY,  Gatot Saptadi,  Minggu (8/9).

Dia menjelaskan,  catatan dan dokumen mengenai detail tanah dan berapa hektar yang akan dibebaskan ini sudah berada di mejanya.  Dia menyebut ada lebih dari 40 hektar tanah yang akan dibebaskan. 

"Total Jateng dan DIY ada sekitar 40 hektar lebih.  Untuk Yogya cuma sedikit yang dibebaskan, "ujarnya.

Menurutnya, pembebasan tanah di Yogya memang tergolong sedikit karena ada yang memanfaatkan beberapa tempat.  Diantaranya,  ada yang melayang di atas selokan Mataram sehingga pembebasan lahannya tidak banyak.  

"Untuk jalan yang dibangun pun bervariasi,  ada yang elevated dan atgrade, " jelasnya.  

Sementara itu, informasi proses lelang pembangunan tol Bawen-Yogya dan Solo-Yogya yang dikabarkan dilaksanakan September sepenuhnya menjadi wewenang pusat.

Pemda DIY pun nantinya bertugas untuk mengeluarkan izin pemanfaatan lahan (IPL) atau Penlok serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Sekda DIY, Gatot Saptadi menyebutkan, dari informasi yang diterima memang akan rencana untuk lelang pembangunan jalur tol September. Meski demikian, wewenang untuk melaksanakan lelang ini nantinya berada di tangan pemerintah pusat. 

Gatot menjelaskan, posisi Pemda dalam hal ini adalah menyetujui untuk rencana ini. Kemudian, desain untukjalan tol ini bisa segera dibuat.

Setelahnya, akan ada proses sosialisasi dari Pemda. Untuk proses sosialisasi ini memang menunggu tim dari pemrakarsa proyek.

“Sosialisasi, nunggu tim artinya teman-teman pemrakarsa merapat bentuk tim,” jelasnya.

Setelah adanya sosialisasi ini, kemudian menjadi acuan untuk Pemda dalam mengeluarkan IPL dan Penlok. IPL atau Penlok yang dikeluarkan ini, ujarnya, tergantung dari sosialisasi yang dilaksanakan.

“Jika masih ada penolakan belum kami keluarkan,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved