Yogyakarta
Sekda DIY Sebut Bola Percepatan Pembangunan Tol di Tangan Pemrakarsa
Cepat atau tidaknya keluarnya Izin Penetapan Lokasi (IPL) ini tergantung dari pihak pemrakarsa pembangunan tol ini.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Sementara, untuk tol ruas Bawen-Yogyakarta seluas 47 Ha ini berada di tujuh desa yang berada di tiga kecamatan yaitu Mlati, Seyegan, dan Tempel di Kabupaten Sleman.
Setelah IPL terbit nantinya, tahap selanjutnya baru sosialisasi kepada masyarakat. Kalau memang akan dibuat awal tahun maka segera harus (permohonan IPL).
"Kami juga melakukan cek di lapangan, karena gambar di kertas berbeda dengan kondisi sebenarnya, “ paparnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) DIY, Krido Sulaksono kepada Tribunjogja.com, menjelaskan, pihaknya berhati-hati dan mencermati terkait dengan alas hak kepemilikan tanah.
Diantaranya adalah terkait kejelasan bidang dan persil, karena belum lengkap dan sempurna kami kembalikan.
• Tim PkM UPN Veteran Yogyakarta Inisiasi Pembuatan SPAH untuk Jaga Stabilitas Cadangan Air Tanah
Pencermatan pada alas hak berupa hak milik, tanah kas desa yang kemudian divalidasi dan diverifikasi ini merupakan arahan dari Gubernur DIY dan disposisi dari Sekda DIY.
Landasan aturan dalam verifikasi ini esuai dengan Pergub nomor 47 tahun 2016 tentang Pedoman verifikasi dokumen perencanaan (dokren) pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Prinsipnya memang harus hati-hati, cermat, valid. Apalagi ini masih proses pentahapan pencermatan dokren dan belum masuk di etape selanjutnya," paparnya.
Krido menambahkan, pada bulan ini pihaknya akan mendapat arahan dari Sekda DIY untuk menindaklanjuti kekurangan berkas tadi.
Termasuk, kepastian penganggaran pun nantinya akan disertakan dalam dokumen yang sudah dilengkapi. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)