Proses IPL Tol Yogyakarta-Bawen Tunggu Kelengkapan Berkas Bidang Tanah dan Persil Serta Anggaran

Penetapan IPL Tol Yogyakarta-Bawen Tunggu Kelengkapan Berkas Bidang Tanah dan Persil Serta Anggaran

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com | Bramasto Adhy
Ruas Tol Yogyakarta-Solo ada yang dibangun di atas Ring-Road, Yogyakarta 

Penetapan IPL Tol Yogya-Bawen Tunggu Kelengkapan Berkas Bidang Tanah dan Persil Serta Anggaran

TRIBUNJOGJA. COM,  YOGYA -  Pemerintah Daerah (Pemda)  DIY telah melaksanakan pencermatan pada dokumen perencanaan tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya. 

Dari hasil pencermatan itu,  ada beberapa hal yang harus dilengkapi terkait dengan dokumen perencanaan tersebut,  sehingga dikembalikan lagi kepada pihak pemrakarsa Tol Yogyakarta-Bawen.

"Kami berhati-hati dan mencermati terkait dengan alas hak kepemilikan tanah.  Di antaranya adalah terkait kejelasan bidang dan persil,  karena belum lengkap dan sempurna kami kembalikan, " ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung)  DIY,  Krido Sulaksono kepada Tribun Jogja,  akhir pekan lalu. 

Pengembalian dokumen ini,  kata Krido diberikan kepada Satuan Kerja (Satker)  PJN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya.

Inilah Beberapa Desa yang Terimbas Tol Bawen-Yogyakarta dan Solo-Yogyakarta

Hal ini lantaran dua instansi inilah yang terus berkomunikasi dengan pihak Pemda DIY.  

Pencermatan pada alas hak berupa hak milik,  tanah kas desa yang kemudian divalidasi dan diverifikasi ini merupakan arahan dari Gubernur DIY dan disposisi dari Sekda DIY. 

Landasan  aturan dalam verifikasi ini esuai dengan Pergub nomor 47 tahun 2016 tentang Pedoman verifikasi dokumen perencanaan (dokren)  pengadaan tanah untuk kepentingan umum. 

"Prinsipnya memang harus hati-hati,  cermat,  valid.  Apalagi ini masih proses pentahapan pencermatan dokren dan belum masuk di etape  selanjutnya, " paparnya.  

Krido menambahkan,  pada bulan ini pihaknya akan mendapat arahan dari Sekda DIY untuk menindaklanjuti kekurangan berkas tadi.

Termasuk,  kepastian penganggaran pun nantinya akan disertakan dalam dokumen yang sudah dilengkapi.  

Cegah Penularan Rabies, Pemkot Yogyakarta Siapkan Perwal Larangan Penjualan Daging Anjing

Tim Verifikasi

Adapun tahap selanjutnya adalah proses untuk Izin Penetapan Lokasi (IPL)  jika dokumen perencanaan sudah dinyatakan lengkap.

Jika semua data lengkap dan akurat,  maka pada saat IPL terbit semua sudah jelas dan tinggal sosialisasi kepada masyarakat. 

Sudah Miliki Alat Pengukur Kualitias Udara, DLH Kota Yogya Akan Integrasikan ke Aplikasi JSS

"(Soal cepat atau tidak kelengkapan dokumen) tergantung dari yang membutuhkan lahan.  Kalau lengkap Gubernur bentuk tim verifikasi dan persiapan untuk turun ke lapangan," ujarnya. 

Sebelum dibentuk tim verifikasi dan persiapan, pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Sleman. Hal ini karena semua lokasi untuk proyek tol ini semua lewat Kabupaten Sleman. Selain itu juga akan ada konfirmasi pada pihak BPN terkait dengan dokumen pertanahan.  

"Sejauh ini,  kami sudah bekerja secara pararel.  Bahkan,  sudah ada OPD yang bekerja secara atributif sesuai ketugasan seperti DPUESDM,  BPN,  Biro Hukum dan lainnya, " ujarnya.  (Tribunjogja I Agung Ismiyanto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved