Nasional

Mahfud MD : 4 Materi RUU KPK yang Diajukan Presiden Menarik Didiskusikan

Mahfud MD menyebut prosedur untuk revisi UU KPK memang harus diperhatikan benar.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/Andreas Desca
Mahfud MD 

Dewan pengawas harus diawasi. Menurutnya, dari informasi komisioner KPK kadang kala tidak tahu ada OTT.

Maka, memang harus dipertanggung jawabkan.

"Sekarang lebih bagus efektif dewan pengawas. Projusticia atau bukan ini juga harus didiskusikan siapa pengawas. Presiden ada waktu 60 hari bisa panggil advokat dan sebagainya, " ujarnya.

Soal pegawai KPK yang menjadi ASN, Mahfud menilai tidak ada persoalan jika penyidik atau penyelidik bukan dari jaksa atau polisi namun harus masuk proses pelembagaan dan menjadi pegawai negeri.

Mahfud MD Tegaskan Pemberian Mandat Pimpinan KPK Kepada Presiden Tidak Bisa

Menurut Mahfud, di MK pun selain hakim agung dan hakim konstitusi juga ASN.

"Namun, memang harus independen meski ASN. Loyalitasnya pada negara dan hukum, jangan pisahkan entitas KPK sebagai institusi resmi negara," paparnya.

Mahfud juga mengatakan, perlunya tetap menjaga KPK sebagai anak kandung reformasi.

Dia juga mengatakan, selama 12 kali KPK dihantam selalu dibelanya.

Namun, memang harus selalu objektif untuk beberapa hal yang diperbaiki.

"Jangan putus asa, " jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved