Nasional
Mahfud MD : 4 Materi RUU KPK yang Diajukan Presiden Menarik Didiskusikan
Mahfud MD menyebut prosedur untuk revisi UU KPK memang harus diperhatikan benar.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA. COM, YOGYA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebut prosedur untuk revisi UU KPK memang harus diperhatikan benar.
Secara prosedural, DPR memang harus mendengarkan publik dan juga kunjungan ke perguruan tinggi.
"Sesuai dengan UU 12 tahun 2011 harus dibahas dengan azas keterbukaan. Seperti mendengarkan pendapat publik atau public hearing dan juga kunjungan ke perguruan tinggi. Bukan tiba-tiba jadi, " ujar Mahfud saat ditemui Tribunjogja.com pada reuni alumni 78 UII, Minggu (15/9/2019).
Dia juga mengatakan, semua orang menginginkan KPK kuat.
• Palette X Wardah: Tutorial Make Up ke Kondangan yang Antiribet
Namun, bagaimana memperkuat lembaga antirasuah ini memang ada beragam versi.
Menurutnya, jangan sampai orang menjadi pesimis dan tidak menghargai.
"Ada WA membuat gerakan bubarkan saja KPK. Pemerintah, dan DPR dipimpin oleh orang yang korupsi untuk apa KPK. Jangan sampai ada pendapat seperti ini," jelasnya.
Mahfud menjelaskan, masih ada materi tersisa yang bisa didiskusikan dan harus ada keputusan yang diambil.
Itulah, kata dia pentingnya negara demokrasi.
"Warga harus tunduk pada keputusan dan pengambil keputusan jadi milik bersama," jelasnya.
Untuk pembahasan materi RUU KPK, Mahfud menyebut masih ada waktu untuk pembahasan.
Hal ini karena ada pandangan umum fraksi, dan sesuai dengan Pasal 49 Presiden membahas 60 hari.
• Mahfud MD Singgung Setiap Rancangan Undang-Undang Harus Dilaksanakan dalam Asas Kerterbukaan
"Ada empat materi yang disampaikan Presiden dan menurut saya menarik untuk dirembug. Mengapa saling buru-buru seperti itu, prosedurnya harus dilalui dengan benar, " jelasnya.
"Salah satu materi dari Presiden, misalnya mengenai status tersangka. Harus diatur memang menurut saya, masak jadi tersangka terus. Kalau tidak ada bukti segera keluarkan SP3," jelasnya.
Dewan pengawas harus diawasi. Menurutnya, dari informasi komisioner KPK kadang kala tidak tahu ada OTT.
Maka, memang harus dipertanggung jawabkan.
"Sekarang lebih bagus efektif dewan pengawas. Projusticia atau bukan ini juga harus didiskusikan siapa pengawas. Presiden ada waktu 60 hari bisa panggil advokat dan sebagainya, " ujarnya.
Soal pegawai KPK yang menjadi ASN, Mahfud menilai tidak ada persoalan jika penyidik atau penyelidik bukan dari jaksa atau polisi namun harus masuk proses pelembagaan dan menjadi pegawai negeri.
• Mahfud MD Tegaskan Pemberian Mandat Pimpinan KPK Kepada Presiden Tidak Bisa
Menurut Mahfud, di MK pun selain hakim agung dan hakim konstitusi juga ASN.
"Namun, memang harus independen meski ASN. Loyalitasnya pada negara dan hukum, jangan pisahkan entitas KPK sebagai institusi resmi negara," paparnya.
Mahfud juga mengatakan, perlunya tetap menjaga KPK sebagai anak kandung reformasi.
Dia juga mengatakan, selama 12 kali KPK dihantam selalu dibelanya.
Namun, memang harus selalu objektif untuk beberapa hal yang diperbaiki.
"Jangan putus asa, " jelasnya. (*)