Hakim Setujui Pemintaan Pengobatan di Luar Tahanan, Kivlan Zen Berobat ke RSPAD Gatot Soebroto

Hakim Setujui Pemintaan Pengobatan di Luar Tahanan, Kivlan Zen Berobat ke RSPAD Gatot Soebroto

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Jaksa penuntut umum mendakwa Kivlan Zen menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. 

Kivlan menyampaikan itu usai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Beredar Pesan Berantai soal Air Garam Dalam Baskom Bisa Turunkan Hujan, BMKG : Itu Hoaks!

"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.

Kivlan juga mengajukan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan.

Alasannya, Kivlan menderita beberapa penyakit dan mengingat usianya yang sudah 73 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majelis Hakim PN Pusat Izinkan Kivlan Zen Berobat di RSPAD",.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved